Koropak.co.id – Pada masa kampanye Pileg dan Pilpres 2019 ini, masyarakat diajak lebih pintar dan memahami aturan pemilu secara seksama. Sebab beberapa kasus yang terjadi di masa kampanye ini, telah menimbulkan banyak kegaduhan dan permasalahan baru di masyarakat. Salah satu contoh paling memilukan adalah tragedi kemanusiaan yang terjadi di Sampang Madura.
Gara gara kampanye negatif yang disiarkan di akun Facebook, menjadi medan perang opini dan berakhir dengan pertikaian kelompok hingga berujung kematian. “Kasus ini tentu saja melukai setiap perasaan dari kita. Gara gara beda pendapat, beda pilihan berujung dengan kematian. Maka berangkat dari kasus ini pula, kita kembali bertanya sejauh mana pihak penyelenggara pemilu baik Bawaslu maupun KPU termasuk aparat penegak hukum mengantisipasi agar hal serupa tidak terjadi di Tasikmalaya.
Demikian hal itu diungkapkan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP)/Pemantau pemilu, Yusfitriadi, M.Pd seusai acara sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tahapan Pileg dan Pilpres, di Hotel Horison Kota Tasikmalaya, Senin (26/11/2018).
Menurutnya, proses menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres itu tidaklah singkat. Tetapi merupakan proses yang cukup panjang hingga pelaksanaannya secara serentak nanti pada tanggal 17 April 2019. Selama proses itu potensi permasalahan pemilu akan sangat besar serta kerawanan pemilu menjadi hal yang harus mendapat perhatian semua pihak dan diantisipasi.
“Terkadang kesenjangan antara kapasitas masyarakat dengan kapasitas penyelenggaran pemilu atau kesenjangan maindset masyarakat dengan maindset penyelenggara, menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya ketika persepektif masyarakat mengatakan bahwa “itu” pelanggaran, sedangkan dari persepektif penyelenggara jika “itu” bukan suatu pelanggaran. Maka disinilah pentingnya sosialisasi seluruh peraturan tentang pemilu dilakukan secara masif kepada masyarakat. Ini harus nyambung antara masyarakat dengan pihak penyelenggara pemilu agar clear. Jangan sampai kemudian masyarakat mempermasalahkan sesuatu yang tidak ada di dalam Undang Undang,” tuturnya. Seraya menyebutkan, masyarakat perlu mendapat pemahaman yang konprehensif terkait kondisi politik hari ini dan ke depan, serta terkait potensi potensi masalah yang bisa saja terjadi akibat keterbatasan pemahaman aturan aturan pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Djuanda, SP mengatakan, masayarakat merupakan mitra strategis dalam melakukan pengawasan. Dalam hal ini, Bawaslu akan terus berusaha menyosialisasikan aturan aturan pemilu serta mengajak seluruh komponen masyarakat potensi menjadi pengawas partisipatif yang turut mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Perbawaslu ini merupakan petunjuk operasional Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu terkait pengawasan. Hari ini kami sosialisasikan kepada sejumlah komponen masyarakat potensi seperti dari unsur Pramuka. Tujuannya adalah kami ingin memberikan peran pengawasan kuat kepada masyarakat,” ujarnya.*