Koropak.co.id – Langkah dan kebijakan strategi Wakil Bupati Tasikmalaya dalam menyikapi musibah banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Tasikmalaya selatan, diam diam menjadi perhatian pihak Pemprov Jabar dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kebijakan Wabup pada fase tanggap darurat bencana yang dimulai sejak 6 sampai dengan 20 Nopember 2018 lalu, melalui penunjukan Incident commander dinilai telah mampu membidani gerakan masif dimana semua komponen masyarakat, pemerintah, TNI maupun Polri dan relawan bencana bersama sama bergerak dalam satu garis komando secara fokus dan terarah ke sasaran.
Penunjukkan Dandim 0612/Tasikmalaya selaku Komandan Kedaruratan Bencana (Incident Commander) yang kemudian berdampingan dengan Kapolres Tasikmalaya sebagai Wakil Komandan Satgas penanggulangan bencana Kabupaten Tasikmalaya, dengan cepat dapat mengurai dan menangani setiap kedaruratan yang dialami masyarakat terdampak bencana di Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal dan Culamega.
Strategi Wabup tidak sampai di situ, setelah fase tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor berakhir, kini pada fase transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) nomor P. 360/Kep.12/BPBD/XI/2018 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan longsor sejak tanggal 21 Nopember sampai dengan 4 Desember 2018 nanti, Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto menggulirkan kebijakan baru berupa Kepbup nomor P/13/360/BPBD/XI/2018, tentang penetapan tim penanganan transisi darurat ke pemulihan bencana banjir dan tanah longsor di Kecamatan Cipatujah, Karangnunggal dan Culamega.
“Kepbup ini mempertegas siapa berbuat apa. Dengan kebijakan ini, seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Tasikmalaya termasuk pihak perbankan, BUMD, BUMN, TNI dan Polri terlibat dalam melakukan seluruh kegiatan penanganan pasca bencana yang akan dimulai pada tanggal 5 Desember 2018 nanti, ” papar Kabid Darurat dan Logistik BPBD Kabupaten Tasikmalaya, Ria Supriana kepada Koropak, Selasa (27/11/2018).
Menurutnya, pada fase transisi ini semua SKPD sesuai Kepbup tersebut, terjun ke lapangan untuk mengakurasi database berdasarkan data mentah hasil verifikasi tim Satgas pada fase tanggap darurat.
“Pada fase ini, seluruh SKPD fokus mengakurasi data, mengukur dan menghitung kebutuhan. Seperti kerusakan jalan, irigasi dan jembatan, maka Dinas PUPR yang di depan. Setelah semua data akurat, seluruhnya akan bergerak serentak melaksanakan kegiatan penanganan pasca bencana yang akan dimulai pada tanggal 5 Desember 2018 nanti hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Dikatakan, dari kebijakan Wakil Bupati ini semua pihak dilibatkan sesuai kapasitasnya baik dari Dinas PUPR, Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Perhutanan maupun SKPD lainnya. Hal tersebut sangat jauh berbeda dari pola penanganan pasca bencana sebelumnya, dimana BPBD menjadi eksekutor terakhir yang sering menjadi sasaran tembak bulan bulanan masyarakat. Karena pasca bencana, rata rata SKPD merasa tidak memiliki tugas dan tanggung jawab terkait langsung dengan kebencanaan.
“Contoh terakhir yang kami lakukan adalah pelaksanaan relokasi warga Desa Sundawenang Kecamatan Salawu,” kata Ria.
Dari itu pula tambah Ria, BPBD Provinsi Jawa Barat secara langsung mengapresiasi langkah kebijakan Pemkab Tasikmalaya melalui Wakil Bupati, dan pola ini akan dijadikan contoh bagi daerah daerah lain di Jawa Barat. “Kami sudah mengirimkan salinan Kepbupnya ke BPBD Provinsi Jabar sesuai request, karena kebijakan ini dianggap sesuatu yang baru,” tuturnya.*