Koropak.co.id – Bagai pagar makan tanaman, gadis cantik beranjak dewasa yang dititipkan kedua orang tuanya kepada sang paman selama bertahun tahun, harus menjadi korban kebiadaban seksual pamannya sendiri.
Korban berinisial RIS (15) tinggal serumah dengan sang paman bernama Ano (41) warga Kampung Potongan Desa sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
Kasus kebiadaban sang paman yang telah memiliki satu orang cucu ini, terungkap ketika RIS melahirkan bayi laki laki pada tujuh hari yang lalu dan berujung pelaporan warga beserta RT setempat ke aparat penegak hukum.
Tidak berselang lama setelah penyelidikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya membekuk sang pelaku. Kini, Ano yang berprofesi buruh serabutan itu harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega menggauli ponakannya sendiri hingga hamil.
“Dari pengakuan pelaku, korban sering disetubuhi sejak setahun lalu dan korban sering diancam untuk tidak pacaran denga pria manapun kecuali mau berhubungan badan dengannya,” ucap Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra, pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (28/11/2018).
Menurutnya, selain pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat berhubungan badan terakhir dengan korban, berupa satu stel baju olahraga milik pelaku, dua celana dalam dan hape merek Mito.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar besarnya Rp 5 milyar. Dan dikarenakan pelaku adalah paman korban, maka ancaman hukumanya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tuturnya.
Sementara itu, dari mulut Ano ia mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu lantaran tergoda dengan kemolekan korban yang biasa tidur berdampingan istrinya yang sudah beranjak tua. “Saya sering melakukannya saat istri tidak sedang di rumah,” ujarnya.*