Koropak.co.id – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan ditertibkan tim gabungan (timgab) Bawaslu, KPU, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/12/2018). Pembersihan APK dimulai dari Terminal Singaparna. Timgab membersihkan sejumlah APK Caleg dan Capres Cawapres yang terpasang di kaca bagian belakang kendaraan angkutan umum.
“Kami tertibkan APK yang terpasang di kendaraan angkutan umum. Hal itu dilakukan karena tempat pemasangan APK tersebut menyalahi aturan PKPU Nomor 23, 28 dan 33 tahun 2018 tentang kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasimalaya, Dodi Juanda, SP.
Menurutnya, kendaraan angkutan umum termasuk fasilitas umum, meskipun kendaraan tersebut milik pribadi. “Hari ini kami tertibkan karena jika menunggu ditertibkan oleh pemilik APK tersebut, belum tentu kapan akan dilakukan sekalipun himbauan telah disampaikan jauh-jauh hari sebelumnya,” ujarnya.
Selain menertibkan APK di Kendaraan umum, tim gabungan juga menertibkan baligo dan spanduk yang dipasang di seputaran taman Singaparna. “Yang kami tertibkan itu adalah APK yang dipasang oleh Tim kampanye di fasilitas umum. Apakah itu berbentuk baligo, spanduk maupun billboard semua diturunkan,” terang Dodi seraya menambahkan, penertiban APK akan terus dilakukan secara berkala hingga ke seluruh wilayah kecamatan.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, H. M. Gozali menyebutkan penertiban APK dilakukan serentak dan seluruh APK yang ditertibkan tak terkecuali diamankan untuk kemudian diserahkan ke Bawaslu disertai berita acara.
“Sebelum penertiban ini, Bawaslu sudah menyampaikan surat kepada seluruh peserta pemilu agar masing masing menertibkan APK. Tetapi tiga hari kemudian tidak ada reaksi. Maka Bawaslu koordinasi dengan kami untuk diesksekusi,” ujarnya.*