Tuntut Pemkot Ambil Tindakan Tegas
Koropak.co.id – Buntut dari masih beroperasinya transportasi berbasis online di Tasikmalaya, pada Rabu (17/1/2018) ratusan angkutan umum, ojek dan becak mendatangi Bale Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Bungursari Kota Tasikmalaya. Dalam aksinya tersebut, demonstran menuntut Pemerintah Kota Tasikmalaya menghapus moda transportasi online yang dianggap mengurangi pendapatan angkutan umum konvensional.
Salah satu sopir Angkot 05, Agus Hamdani mengakupenghasilannya berkurang drastis selama beberapa bulan terakhir. Dia menduga hal tersebut terjadi karena kehadiran transportasi daring di kota Tasikmalaya. “Penghasilan saya turun banyak sekali bisa sampai setengahnya. Sekarang penumpang pun semakin sedikit, paling mereka pada naik online,” katanya.
Kehadiran transportasi online tersebut, kata Agus, seharusnya dapat disikapi dengan tegas oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya dan kepolisian karena menurutnya, layanan transportasi online tersebut diklaim belum memiliki izin resmi untuk beroperasi sehingga sangat patut untuk ditindaklanjuti.
“Kami ini bayar pajak, uji KIR, bayar retribusi, kami taat. Kalau online kan seenaknya, jadi tolong tertibkan,” ujar Agus.
Ketua Angkot 03 Asep Acong mengatakan keberadaan moda transportasi daring di Kota Tasikmalaya merugikan para sopir angkot. Pendapatan mereka terus merosot sejak moda taksi maupun ojek daring beroperasi. Dia menuturkan, para sopir angkot juga menuntut realisasi janji pemerintah soal penertiban moda transportasi daring. Pemerintah sebelumnya telah berjanjin bakal menghentikan sementara operasi ojek maupun taksi daring lantaran belum memiliki regulasi yang jelas.
“Kita mau ojek online tidak boleh beroperasi. Kita menolak ojek online. Taksi online juga harus segera diatur kuotanya. Janagan terlalu banyak, harus ada kesesuaian dengan keberadaan angkot yang sudah lebih lama di sini,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Aa Zaelani menuturkan meskipun baru secara lisan, pemerintah sudah menyusun beberapa kebijakan untuk menegakan ketertiban angkutan online.
“Namun, dalam demo hari ini, demonstran juga menuntut pemerintah untuk menutup aplikasi online yang menyediakan jasa layanan angkutan online. Sedangkan untuk menutup aplikasi online itu tidak bisa,” katanya.
H Aay juga menambahkan sebetulnya untuk angkutan roda empat, Kementerian Perhubungan RI telah menerbitkan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 yang diundangkan pada 24 Oktober 2017 dan mulai berlaku 1 November 2017. Namun untuk diterapkan di daerah ada aturan peralihan yang berlaku efektif 3 bulan sejak diundangkan, sehingga bisa diberlakukan pada 24 Januari 2018 mendatang.
“Berkenaan dengan aturan tersebut, saat ini Kementerian Perhubungan tengah membahas penegakan hukum angkutan online yang selanjutnya akan menjadi pedoman di daerah untuk mengatur ketertiban angkutan online,” katanya.*
Penulis : E. Kuswara