Koropak.co.id – Bambang Lesmana, SH, Penasehat hukum terdakwa mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, akan mengajukan mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Uu Ruzhanul Ulum, untuk dihadirkan menjadi saksi di persidangan kasus korupsi dana hibah tahun 2017.
Menurutnya, Uu perlu dimintai keterangannya di persidangan karena dia yang menandatangani akta hibahnya. “Kami akan mengajukan ke majelis hakim, agar mantan bupati Tasikmalaya menjadi saksi dalam persidangan kasus ini. Ia sebaiknya dimintai keterangan agar semuanya menjadi terang benderang,” tutur Bambang seusai sidang pembacaan dakwaan di Ruang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (10/12/2018).
Perlunya dihadirkan mantan bupati di persidangan terang Bambang, karena dia saat menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya menandatangani akta hibah tersebut, meskipun pihak Penyidik Polda Jawa Barat tidak memeriksa mantan bupati tersebut.
“Soal ikut diperiksa atau tidak, itu kewenangan penyidik Polda, tetapi kami memiliki sudut pandang berbeda dengan pihak Polda sehingga Pak Uu perlu dihadirkan dalam persidangan dan diperiksa serta dimintai keterangan sebagai saksi. Semua yang masih tertutup di Polda Jawa Barat, harus terungkap semuanya di persidangan,” kata Bambang.
Bambang menyebutkan, dakwaan telah dibacakan di ruang persidangan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa hibah itu dikeluarkan sesuai dengan SK bupati, tetapi bupatinya tidak diperiksa.
Ditambahkan, di samping saksi saksi yang ada, ia sudah menyiapkan saksi mahkota untuk dibawa ke persidangan. Termasuk bukti bukti lainnya sudah disiapkan dan dilengkapi untuk membuktikan apakah dakwaan itu benar atau tidak.*