Koropak.co.id – Proses renovasi masjid besar Baiturrahman Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Raya Baypass Bojongkoneng Singaparna, dipastikan selesai sesuai kontrak yakni tanggal 22 Desember 2018 nanti. Sementara hingga saat ini, progres pengerjaannya baru mencapai 92 persen dari target 96 persen.
“Sisa pekerjaan sebesar 8 persen, merupakan pekerjaan tersulit dan membutuhkan waktu pengerjaan yang tidak sedikit serta tenaga ahli yang handal karena menyangkut perwajahan masjid dalam hal ini arsitektur kubah utama dan interior masjid,” kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya, Mamik M. Fuad, ST., MT seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III di ruang serba guna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (10/12/2018).
Lebih lanjut Mamik menyebutkan, keterlambatan pengerjaan arsitektur interior masjid, karena terjadi kebocoran dari retakan di bagian dak tembok beton masjid yang diduga akibat gempa beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya, pengerjaan plafon dan interior masjid sebagian besar sudah selesai, namun akibat rembesan air saat turun hujan besar, akhirnya interior kembali rusak. Maka solusinya adalah pemasangan asbes untuk menutupi dak. Sebab meskipun telah dilakukan pelapisan terhadap keretakan, kebocoran tetap terjadi,” ujarnya.
Meskipun ada keterlambatan terang Mamik, untuk mengejar deadline pengerjaan proyek, pihak pelaksana sudah menyatakan akan menambah jumlah karyawan serta meningkatkan intensitas pengerjaannya.
“Pihak rekanan sudah menyatakan siap menyelesaikan pekerjaan selambat lambatnya tanggal 20 Desember 2018. Mereka akan kami panggil pada tanggal 15 Desember 2018 mendatang untuk memastikan kesiapan mereka menyelesaikan proyek tersebut serta untuk evaluasi,” kata Mamik.
Ditambahkan, anggaran untuk pembangunan masjid besar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Tasikmalaya 2018. Begitu pula dengan proyek taman masjid juga sama sebesar Rp 15 milyar. “Totalnya Rp 30 milyar,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman menegaskan, DPRD dalam fungsi pengawasan akan terus memantau progres pengerjaan kedua proyek tersebut. Intinya pekerjaan harus selesai dengan paripurna dan sempurna seusai perjanjian kontrak yakni tanggal 22 Desember 2018.
Menurutnya, dari hasil pencermatan di lapangan, keterlambatan pengerjaan kedua proyek tersebut diduga dipengaruhi oleh faktor cuaca yang kadang tiba tiba turun hujan besar. Sedangkan pengerjaan kubah utama masjid misalnya hanya dapat dilakukan pada saat sedang tidak hujan. Termasuk juga karena ada faktor kebocoran di dak masjid yang tidak terbaca sebelumnya.
“Kami juga mencermati sisi administrasi, dimana pelaksana proyek renovasi masjid dilakukan oleh dua rekanan dalam satu bendera perusahaan. Yaitu Endang Kodok dan Haji Islam, kami berharap kedua rekanan tersebut fokus dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak,”ujarnya.*