Koropak.co.id – Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti progres pengerjaan pembangunan gerbang RS SMC (Singaparna Medika Citrautama) yang hingga kini tidak lebih dari 35 persen. Padahal sesuai perjanjian kontrak, proyek yang menelan anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 sebesar Rp 1,6 milyar itu harus selesai per tanggal 28 Desember 2018.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman menyebutkan, jika dilihat dari sisi progres pelaksanaan pembangunan, tidak mudah bagi pihak pelaksana untuk menyelesaikan proyek tersebut secara apik dan baik sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami mengundang dinas teknis terkait, dalam hal ini PUPR sebagai leading sektor proyek pembangunan gerbang RS SMC dan mereka menyatakan akan segera mengevaluasi bersama pihak pelaksana proyek tersebut pada tanggal 15 Desember besok. Kita saksikan bersama apa hasil evaluasi tersebut,” ujarnya, seusai rapat kerja dengan Dinas PUPR dan PRKP Kabupaten Tasikmalaya, di ruang serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (10/12/2018).
Menurutnya, dalam kasus ini Komisi III menyodorkan dua pilihan yakni perpanjangan kontrak atau putus kontrak. “Permasalahan ini harus disikapi serius, jangan sampai terulang ada proyek mangkrak padahal anggaran pemerintah sudah terserap,” ujarnya.
Di samping konfirmasi soal proyek gerbang RS SMC, Komisi III juga menanyakan soal progres pembangunan dan renovasi Masjid besar Baiturrahman Kabupaten Tasikmalaya dan taman masjid yang harus tuntas terakhir pada tanggal 22 Desember 2018 sesuai kontrak. Sedangkan saat ini, progres pengerjaan kedua proyek tersebut berada pada kisaran 92 persen.*