Sopir Angkot Minta Transportasi Online Dibekukan
Koropak.co.id – Dalam kegiatan audiensi demonstran yang berasal dari kalangan sopir angkutan kota (angkot) dan ojek pangkalan se-Kota Tasikmalaya dengan DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (17/1/2018), massa meminta transportasi online dibekukan. Pemerintah daerah dan stakeholders terkait diminta untuk mengambil langkah tegas menyikapi permasalahan tersebut.
Perwakilan sopir angkutan 01, Endang menyatakan jika Pemerintah Kota Tasikmalaya menghapuskan TPR, secara tidak langsung menghapuskan terminal karena adanya angkutan online. Pihaknya sangat menolak adanya angkutan online. Pihaknya pun meminta agar pemerintah menutup aplikasi online.
“Apabila Pemkot Tasikmalaya menyetujui adanya angkutan online di Kota Tasikmalaya, kami bersiap untuk melakukan sesuatu hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Hal senada disampaikan perwakilan sopir angkutan 03, Acong. Dalam tuntutannya, Dia meminta kepada seluruh pemangku kebijakan Kota Tasikmalaya untuk memprioritaskan penanganan permasalahan angkutan online di Kota Tasikmalaya. Bahkan pihaknya menolak adanya investor luar untuk angkutan online di Kota Tasikmalaya.
“Jangankan untuk mengangkut penumpang, ojek online yang mengangkut barang pun kami tidak menyetujuinya karena itu sama saja angkutan online. Kami meminta kantor angkutan online agar dibekukan karena ini telah menjadi polemik di Kota Tasikmalaya,” tuturnya.
Menanggapi tuntutan audiens, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim menuturkan dalam mengeluarakan rekomendasi tidaklah mudah. Ada 9 poin subtansi yaitu time, kuota, agrometer, wilayah operasi, hingga analisa dampak dan keuntungan. Pihaknya berharap tidak ada permainan dalam memberikan izin untuk angkutan online tersebut.
“Hingga 24 Januari 2018 mendatang kita lihat bagaimana perkembangannya sebab kita masih menunggu proses perizinan dan persyaratan dari angkutan online sebab peraturannya sedang digodok dan dibahas di Kementerian Perhubungan. Setelah tanggal tersebut, baru kita akan bertindak. Kita juga mengimbau pemerintah membuat surat edaran pelarangan beroperasinya gojek di Kota Tasikmalaya selama belum ada izin,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan menuturkan berkaitan dengan putra daerah, Pemkot Tasikmalaya mengharapkan agar semuanya dapat berjalan sesuai aturan yang ada, dan pemberian rekomendasi merupakan proses yang ada dalam aturan.
“Adapun kuota maksimal angkutan online sebanyak 122 unit adalah kuota terbanyak. Pemkot akan berkoordinasi dengan Dishub untuk mengurangi kuota tersebut bila memang memberatkan. Terkait penghapusan retribusi, Pemkot Tasikmalaya memberikan kemudahan dan kesejahteraan kepada angkutan kota agar tidak membebani,” ujarnya.*
Penulis : Didit Fauzi Hendrian