Manajemen Siap Tuntaskan Perizinan
Koropak.co.id – Kisruh permasalahan Ratu Paksi yang berbuntut pada penutupan sementara toko alat jahit dan aksesoris yang beralamat di Jalan Sukalaya 1 Nomor 15 Kota Tasikmalaya itu kembali dibahas agar dapat mencapai titik temu. Bertempat di Aula Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Rabu (17/1/2018) telah dilaksanakan rapat pembahasan terkait perizinan toko Ratu Paksi, dengan penanggung jawab kegiatan Kadis DPMPTSP Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, S.IP.
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tasikmalaya H Firmansyah, SH, KBO Intelkam Polres Tasikmalaya Kota IPDA Ibnu Suud, Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Bidang Tata Ruang Yudi Hermawan, Perwakilan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Deny Alamsyah, Perwakilan Satpol PP H Indra, Kanit Intelkam Polsek Cihideung AIPTU Jamjam, serta muspika setempat. Rapat tersebut turut menghadirkan Manajer Ratu Paksi, Fitri Nur Solehah.
Pihak RT setempat menyampaikan harapannya agar toko Ratu Paksi dapat dibuka kembali karena menjadi salah satu sumber mata pencaharian warganya. Pihak RT pun menyatakan di lingkungannya ada organisasi lingkungan bernama Gabungan Masyarakat Sukalaya (GAMAS) yang hubungannya untuk keamanan yang siap untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi kemanan lingkungan, termasuk toko Ratu Paksi.
Sementara itu, perwakilan Camat Bungursari menyatakan permohonan perizinan ke pihak kecamatan itu tidak dilakukan sendiri dan manajemen sempat mengatasnamakan salah seorang pejabat. Oleh sebab itu, diharapkan dalam pengajuan perizinan agar dilakukan oleh manajemen toko Ratu paksi sendiri agar mengetahui prosesnya, biayanya, dan hal-hal yang diperlukan lainnya.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tasikmalaya H Firmansyah, SH menyatakan kejadian yang menimpa toko Ratu Paksi seyogianya dapat menjadikan pelajaran bagi manajemen. Pihaknya juga mengimbau agar manajemen dapat memenuhi semua persyaratan dan perizinan.
“Kami juga mengimbau manajemen dapat mematuhi Perda Tata Nilai Kota Tasikmalaya. Berkaitan dengan usulan dibukanya kembali toko Ratu Paksi kami sangat mendukung,” katanya.
Namun, kata Firmansyah, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tasikmalaya menyoroti pengajuan perizinan yang diwakili, seolah tidak menunjukan keseriusan dari pemohon perizinan. “Kami menyetujui dan memberikan rekomendasi agar toko Ratu Paksi naik kelas dari usaha kecil menjadi menengah,” katanya.
Sementara itu, KBO Intelkam Polres Tasikmalaya Kota IPDA Ibnu Suud mengimbau berkaca dari permasalahan toko Ratu Paksi, agar adanya sinergitas antar dinas terkait terutama yang berhubungan dengan perizinan. “Diharapkan ke depannya agar melibatkan kepolisian, sehingga apabila permasalahan muncul dan menjadi polemik kami siap mengamankan. Menyangkut perizinan seyogianya pihak terkait dapat ikut bertanggung jawab demi kondusivitas,” IPDA Ibnu.
Pihak Satpol PP Kota Tasikmalaya, melalui perwakilannya, H Indra menuturkan pihak Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap toko Ratu Paksi dan mengharapkan ada sinergitas antar dinas. “Menyangkut perizinan, sebelum ada izin terbit maka kami tidak akan mencabut segel,” katanya.
Manajer toko Ratu Paksi, Fitri Nur Solehah menyampaikan sehubungan disegelnya toko Ratu Paksi, pihaknya telah menyelesaikan permasalahan yang sempat kisruh belakangan ini. “Kami akan segera melengkapi segala persyaratan administrasi dan perizinan, dan kami akan segera koordinasi dengan unsur terkait,” katanya.
Terkait rekrutmen karyawan, kata Fitri, pihaknya akan mengundang kembali para karyawan yang sempat diberhentikan sebelumnya.*
Penulis : Didit Fauzi Hendrian