Actadiurna

Jelang Pilkada Serentak 2018

×

Jelang Pilkada Serentak 2018

Sebarkan artikel ini

Targetkan Partisipasi Masyarakat Capai 70 Persen

Koropak.co.id – Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyatakan persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jawa Barat saat ini dipandang aman dan lancar. Untuk mengoptimalkan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemerintah Pusat juga mewajibkan pembentukan Desk Pilkada di setiap daerah seperti halnya yang dilakukan Aher dalam Rapat Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Kamis (18/1/2018).

“Saya minta pada Desk Pilkada untuk menggunakan struktur pemerintahan dalam melakukan beberapa langkah. Di antaranya sosialisasi Pilkada dan menyampaikan pesan kebhinekaan, keamanan dan kebersamaan,” ujar Aher.

Jelang Pilkada Serentak 2018Jawa Barat telah berhasil melaksanakan Pilkada Serentak selama dua gelombang. Gelombang pertama pertama di tahun 2008 serentak di 8 kabupaten/ kota dan gelombang kedua tahun 2017 ada 3 kabupaten/ kota. Terakhir gelombang ketiga yaitu di tahun 2018 ada 17 pemilihan di provinsi, 6 kota, dan 10 kabupaten.

Peran Desk Pilkada ada dua, yakni mampu melakukan sosialisasi netralitas pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena siapapun yang terbukti menjadi tim sukses atau ikut serta dalam kampanye ancamannya pemecatan. Serta melakukan sosialiasai kesadaran untuk berpartisipasi pada Pilkada. Sebagai amanat UUD Pasal 133A No.10 Tahun 2016 yang mengamanatkan untuk terus meningkatkan partisipasi demokrasi.

“Salah satu indikatornya adalah mempertinggi angka partisipasi Pilkada atau pemilihan-pemilihan yang lainnya. Kita kan menargetkan di angka 70%, karena secara Nasional menargetkan sampai 70 persen,” ujar Aher.

Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat telah membuat Pedoman Pemetaan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Anggota serta Pimpinan DPRD yang mencalonkan pada Pilkada Serentak Tahun 2018 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ketua Desk Pilkada Jabar yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemetaaan ini sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam melakukan fasilitasi administrasi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

Jelang Pilkada Serentak 2018“Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian Pemerintahan dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada rapat tanggal 7 Desember 2017. Kami mencatat terdapat 19 orang petahana Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari 9 Kabupaten dan 6 Kota yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018, yaitu terdiri dari 8 Bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), 3 Wakil Bupati (Garut, Majalengka, dan Ciamis), 5 Walikota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung), serta 3 Wakil Walikota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara kepada Bapak Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Dikatakan Iwa, akan ada 7 Kabupaten/ Kota yang membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt.) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti Kampanye.*

Editor : Jadi Mujiana

error: Content is protected !!