Actadiurna

Hari ini LPSDK Wajib Dilaporkan

×

Hari ini LPSDK Wajib Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

 

Koropak.co.id – Di hari terakhir tahapan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang dibuka pada hari Rabu (2/1/2019) sampai dengan jam 18.00, hingga jam 16.30 WIB KPU Kabupaten Tasikmalaya mencatat baru ada satu tim sukses (timses)/tim kampanye yakni timses Jokowi-KH. Ma’ruf dari dua timses yang terdaftar, dan lima partai politik (parpol) dari 14 parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Tasikmalaya, yang telah menyampaikan LPSDK.

“Hingga jam 16.30 ini, baru ada enam peserta pemilu/timses capres cawapres yang sudah menyampaikan laporan ke KPU. Sesuai tahapan, penyampaian LPSDK ini akan ditutup pada jam 18.00,” tutur anggota sekretariat KPU Kabupaten Tasikmalaya, Iwan.

Selain memuat jumlah angka saldo di rekening, dalam LPSDK yang mulai dibukukan sejak 23 September 2018 sampai dengan 1 Januari 2019 itu, juga memuat tentang titi mangsa dan sumber dana serta berapa besaran sumbangan dana kampanye yang masuk ke dalam rekening.

“Pelaporan dilakukan sesuai dengan sistem dana kampanye (sidakem) secara offline, lalu dicetak dalam bentuk hardcopy dan diserahkan kepada KPU,” ujarnya.

 

 Koropak.co.id - Hari Ini LPSDK Wajib Dilaporkan 2

 

Sementara itu, Bendahara Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 (Jokowi-KH. Ma’ruf), Haryadi Ahmad Satari membenarkan adanya sistem aplikasi komputer yang harus digunakan dalam pembuatan LPSDK.

“Disamping memberi kemudahan, di sisi lain, dengan Sidakem ini menyita waktu cukup lama dalam proses pengisiannya. Karena sangat detil dan apik. LPSDK harus jelas dan berkualitas berdasarkan data dan fakta seperti mengenai asal usul kucuran dana sumbangan untuk kampanye,” kata Haryadi sesuai menyampaikan LPSDK.

Kalau untuk teknis pengisian Sidakem tambah dia, dipastikan tidak ada yang mengalami kesulitan. Pasalnya, jauh jauh hari sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menyosalisasikan serta menyampaikan bimbingan teknis penggunaan kepada para peserta pemilu.

“Dengan Sidakem ini, pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye semakin mudah dan rinci,” ucapnya, seraya menyebutkan, besaran dana kampanye yang masuk ke rekening TKD pasangan Jokowi-KH Ma’ruf Amin mencapai sekitar Rp 75 juta yang bersumber dari tim kampanye nasional (TKN) pasangan nomor urut 1.*

 

error: Content is protected !!