Koropak.co.id – Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, melalui Divisi Pencegahan, Humas dan Hubal, Ahmad Aziz Firdaus mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Rabu (2/1/2019), pihaknya mencatat seluruh peserta pemilu yang terdiri dari 14 partai politik dan dua tim sukses/tim kampanye daerah (TKD) pasangan capres dan cawpres no urut 1 dan 2, telah menyampaikan LPSDK ke KPU Kabupaten Tasikmalaya pada hari yang sama.
“Namun jika merujuk kepada waktu penyampaian LPSDK yang dibatasi sampai dengan jam 18.00 WIB, maka dua peserta pemilu yaitu Partai Gerindra dan TKD pasangan Prabowo – Sandiaga Uno, menyampaikan LPSDK melebihi batas waktu yang telah ditentukan, yakni jam 18.22 WIB,” papar Aziz, Kamis (3/1/2019).
Jika diurutkan berdasarkan waktu kata Aziz, maka dapat disampaikan sebagai berikut, TKD Jokowi – KH. Ma’ruf Amin menyerahkan LPSDK pada jam 13.30, Nasdem jam 14.03, Garuda jam 14.22, PKB jam 14.25, Hanura jam 14.53, PBB jam 14.57, Perindo jam 15.28, Golkar jam 16.00, PKS jam 16.02, PAN jam 17.28, PDIP jam 17.32, Berkarya jam 17.40, PPP jam 17.45 dan terakhir Demokrat jam 17.58 WIB.
“Hingga kini, bawaslu terus melalukan analisa terhadap seluruh LPSDK dari masing masing peserta pemilu,” kata Aziz.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zam Zam Zamaludin didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahrudin membenarkan, jika Partai Gerindra dan TKD pasangan capres cawapres nomor urut 2, menyampaikan LPSDK pada jam 18.22 melewati waktu yang telah ditentukan yaitu jam 18.00.
“Mekipun melewati batas waktu, KPU tetap menerima LPSDK dari keduanya dengan landasan arahan Bawaslu RI,” kata Fahrudin.
Pada arahan Bawaslu RI tersebut terang dia, disebutkan, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian LPSDK sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu batas akhir pukul 18.00 waktu setempat.
Apabila ditemukan peserta pemilu yang menyampaikan laporan LPSDK diatas jam 18.00 maka Bawaslu merekomendasikan untuk tetap MENERIMA laporan tersebut hingga pukul 24.00 dengan meminta penjelasan atas keterlambatan tersebut.
Apabila peserta Pemilu menyampaikan LPSDK setelah pukul 24.00 maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Provinsi dan KPU/KIP kabupaten/kota untuk melakukan konsultasi kepada KPU RI terkait kebijakan dari keterlambatan penyampaian LPSDK tersebut.
“Saat ini, KPU masih terus melakukan pemeriksaan berkas LPSDK untuk mengetahui jumlah serta sumber sumbangan dana kampanye yamg masuk ke masing masing rekening peserta pemilu,” ujarnya.*