Bahas Permasalahan Denda Kredit
Koropak.co.id – Menyikapi denda kredit yang melambung tinggi, gabungan elemen Ormas Jamaah Shalawat Burdah, GMBI dan SWAP menggelar audiensi dengan Bintang Mandiri Finance di Ruang PPKO Polres Tasikmalaya Kota Jalan Letnan Harun Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, Jumat (19/1/2018). Audiensi tersebuut dimediasi KBO Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota IPTU Ikhwan, KBO Sat IK Polres Tasikmalaya Kota IPDA Ibnu Suud dan Kanit 2 Sat IK Polres Tasikmalaya Kota AIPTU H Hamid.
Audiensi tersebut menyikapi adanya permasalahan atas pembayaran denda nasabah Bintang Mandiri Finance, Hj Enok Witasari yang melambung tinggi hingga Rp 29,4 juta. Dalam musyawarah tersebut disimpulkan bahwa pihak Bintang Mandiri Finance meminta waktu selama satu minggu hingga 26 Januari 2018 untuk menghadirkan tim legal dan perwakilan perusahaan pusat sehingga ada kebijakan dan keputusan bisa atau tidaknya agunan BPKB yang dijaminkan Hj Enok Witasari dikeluarkan tanpa pembayaran denda.
Atas kesanggupan pihak Bintang Mandiri Finance untuk menghadirkan tim legal dan perwakilan kantor pusat tersebut, gabungan elemen ormas dan LSM menyanggupi, dan berharap di musyawarah berikutnya sudah ada keputusan.
KBO Sat IK Polres Tasikmalaya Kota IPDA Ibnu Suud berharap adanya pertemuan dan musyawarah tersebut dapat menghasilkan sebuah kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak. “Kami harapkan pihak perusahaan untuk memberikan kepastian kepada nasabah sehingga permasalahan ini tidak berlarut larut. Mari kita kaji dan berharap kejujuran dari kedua belah pihak. Namun apabila tidak ada titik temu maka permasalahan ini bisa diselesaikan dengan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dede Sukmajaya, perwakilan LSM GMBI yang turut mewakili nasabah menjelaskan permasalahan bermula saat nasabah Hj Enok menjaminkan BPKB mobil ke Bintang Mandiri Finance dengan nilai Rp 110 juta dan diterima Rp 97 juta. Dikarenakan terjadi keterlambatan pembayaran beberapa kali, terbit denda sebesar Rp 29,4 juta. Dikarenakan angsuran pokok sudah selesai, nasabah bermaksud mengambil BPKB yang diagunkan namun tidak bisa karena pihak Bintang Mandiri Finance menyatakan denda nasabah belum dibayar.
“Bu haji pernah menawarkan uang sebesar Rp 8 juta, namun pimpinan Bintang Mandiri Finance waktu itu belum bisa mengambil keputusan. Sedangkan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung, penalty atau denda atas pokok pinjaman hakekatnya merupakan hal terselubung dan tidak dibenarkan,” katanya.
Kepala Cabang Bintang Mandiri Finance Tasikmalaya, Drajat Walnahi menuturkan pihak Bintang Mandiri Finance memang telah melakukan mediasi beberapa kali dengan nasabah namun belum ada kesepakatan. Dijelaskan Drajat, dalam hal pengurangan dan penghapusan denda pihak cabang tidak diberi kewenangan untuk memutuskan.
“Kami juga memahami kalau nasabah hanya bisa membayar pokok. Terkait masalah ini, kami telah membuat memo ke tingkat pusat. Kala itu kami juga sudah memberikan keringanan berupa pengurangan pembayaran denda sebesar 50 persen namun pihak nasabah tetap tidak menyepakatinya,” katanya.
KBO Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, IPTU Ikhwan menuturkan dalam hal penegakan hukum tidak semudah membalikan telapak tangan, semua ada proses yang harus ditempuh. Dijelaskan Ikhwan, terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung tentang denda, dalam permasalahan ini harus dikaji bersama.
“Permasalahan ini masih dalam ranah perdata namun demikian apabila terjadi tindakan pidana dan ada pelaporan maka kami akan tindaklanjuti. Keberadaan kami dalam permasalahan ini sebagai penengah untuk mendapatkan solusi jalan terbaik yang tidak merugikan kedua belah pihak. Terkait besaran denda yang dibebankan sebesar Rp 29,4 juta, kami rasa angka yang relatif besar. Sejauh ini kami belum mengetahui penghitungan secara pasti atas denda tersebut,” ujarnya.*
Penulis : Didit Fauzi Hendrian