Agenda Pembacaan Pledoi Diundur
Koropak.co.id – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat salah satu ketua ormas di Tasikmalaya terus bergulir. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi yang digelar di ruang Sidang I Garuda Pengadilan Negeri kelas 1A Tasikmalaya Jalan Siliwangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, Selasa (23/1/2018).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa tersebut, 100 orang simpatisan terdakwa hadir memberikan spirit moril bagi terdakwa. Adapun hasil sidang disimpulkan bahwa penasehat hukum terdakwa saat ini belum siap untuk agenda pembacaan pledoi, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan.
Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (30/1/2018) dengan agenda pembelaan. Diinformasikan sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa, H Aas Hasbuna berawal pada akhir tahun 2016 lalu. DPC PDIP Tasikmalaya melaporkan akun media sosial H Aas Hasbuna yang memposting lambang partai dan tulisan yang diangap mengandung provokasi.*
Penulis : Didit Fauzi Hendrian