KPU Garut Verifikasi Dukungan Paslon
Koropak.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, mulai disibukkan dengan kegiatan verifikasi dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dukungan tambahan untuk bakal calon Bupati/Wakil Bupati Garut jalur perseorangan. Proses tersebut dibutuhkan sebelum menetapkan peserta Pilkada Kabupaten Garut pada 12 Februari 2018.
“Diverifikasi, baik administrasi maupun faktualnya. Ada enam pasangan dari jalur partai politik dan jalur perseorangan yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pilkada Garut ke KPU Garut. Hanya saja, para pasangan tersebut masih belum melengkapi beberapa persyaratan administrasi seperti jumlah dukungan KTP untuk pasangan dari perseorangan,” kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi.
Hilwan menuturkan dokumen persyaratan bagi bakal calon peserta Pilkada akan diteliti lebih lanjut oleh petugas KPU. Khusus bagi dua pasangan perseorangan yakni Soni-Usep menyerahkan berkas kekurangan sebanyak 170 ribu, dan pasangan Suryana-Wiwin menyerahkan berkas dukungan perbaikan sebanyak 160 ribu dukungan. Adapun syarat dukungan minimal yakni 117.346 dukungan terverifikasi dan tersebar di 22 dari 42 Kecamatan di Garut.*
Penulis : E. Kuswara