Alokasi Lahan untuk Jalur Lingkar Utara
Koropak.co.id – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah fokus menggarap pembangunan Jalan Lingkar Utara yang menembus Kecamatan Cipedes menuju Kecamatan Cibeureum. Pembebasan lahan terus dikebut oleh pemerintah, termasuk halnya pembelian lahan warga yang terlewati Jalan Lingkar Utara.
Sejalan dengan pembebasan lahan, pemerintah bersama pihak Kelurahan Sukamanah menggelar musyawarah untuk pemindahan tanah makam yang bertempat di Kantor Kelurahan Sukamanah, Jalan Moch. Hatta Nomor 229 Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Rabu (24/1/2018).
Dalam musyawarah tersebut dibahas relokasi tanah makam yang terletak proyek Jalan Lingkar Utara tepatnya di Kampung Prenjen RW 5 Kelurahan Sukamanah. Adapun jumlah makam yang direlokasi sebanyak 312 makam dengan biaya alokasi pemakaman ditanggung pemerintah sebesar Rp 65 juta.
Musyawarah tersebut menghasilkan mufakat bahwa tiga orang penerima dana akan mengembalikan kepada panitia pada 30 Januari 2018, dan mempercayakan kepada panitia untuk pemindahan alokasi tanah pemakaman tersebut.*
Penulis : Didit Fauzi