Akuntablitas Kinerja Tahun 2017 Raih Predikat B
Koropak.co.id – Pemerintah Kota Tasikmalaya menerima Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE AKIP) pada Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Wilayah I yang meliputi seluruh wilayah Sumatera, Banten, dan Jawa Barat di Batam, Kamis (25/1/2018).
Dalam rapor LHE AKIP, Pemerintah Kota Tasikmalaya meraih penghargaan atas Akuntabilitas Kinerja Tahun 2017 dengan predikat Baik (B). Penghargaan diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Capaian tersebut juga menjadi awal dari pencapaian target yang terangkum dalam program prioritas Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun 2018-2022 bidang pemerintahan yakni pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Evaluasi akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahun. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan kualitas akuntabilitas kinerja seluruh instansi pemerintah, dan melihat bagaimana komitmen penerapan manajemen pemerintahan yang berbasis kinerja.
Tujuan adanya evaluasi akuntabilitas adalah untuk mencapai salah satu sasaran reformasi birokrasi, yakni terwujudnya instansi pemerintah yang akuntabel dan berorientasi pada hasil, atau outcomes oriented. Evaluasi akuntabilitas kinerja mencakup review dan evaluasi atas aspek perencanaan kinerja, aspek pengukuran kinerja, aspek pelaporan kinerja, dan aspek evaluasi kinerja internal, serta aspek capaian kinerja output dan outcome serta kinerja lainnya.
Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja dituangkan dalam laporan hasil evaluasi (LHE) yang di dalamnya memuat saran dan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang dievaluasi untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Menpan RB Asman Abnur meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mewujudkan birokrasi yang efisien. Hal tersebut dapat ditunjukkan melalui penggunaan anggaran negara yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dikatakan Asman, terdapat dua hal yang harus dipahami oleh setiap instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, yaitu memastikan anggaran hanya digunakan untuk membiayai program prioritas yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Selanjutnya memastikan bahwa penghematan anggaran yang dilakukan hanya dialokasikan pada kegiatan-kegiatan yang mendukung kinerja instansi.
“Dalam mewujudkan birokrasi yang efisien, tidak cukup hanya dengan sekedar memotong anggaran, tetapi juga dengan mendorong peningkatan efektivitas pemanfaatan anggaran oleh seluruh instansi pemerintah. Hal tersebut sejalan dengan asas utama penggunaan anggaran negara yang disebutkan oleh Undang-undang, yaitu akuntabilitas berorientasi hasil,” katanya.
Akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, ujar Asman, akan tercapai apabila birokrasi dapat menerapkan manajemen berbasis kinerja dengan baik, atau yang lebih dikenal dengan istilah SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Dengan SAKIP, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah mulai terwujud.
“Mari kita merubah mind set dari yang awalnya bermental menghabiskan anggaran menjadi mental memberi manfaat dari hasil kerja yang dilakukan, sehingga dapat terwujud kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menpan RB juga menyerukan optimalisasi pemanfaatan E-SAKIP, yang merupakan aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara elektronik yang bertujuan untuk memudahkan proses pemantauan dan pengendalian kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota.*
Advertorial
Penulis : E. Kuswara