Pelaku Diciduk Saat Membuat Surat Kehilangan
Koropak.co.id – Ada-ada saja ulah pelaku pencurian satu ini. Sudah mencuri, pelaku datang ke Mapolsek Indihiang guna membuat surat kehilangan, pada akhirnya diciduk. Pelaku, ASP (18) seorang buruh asal Bojong Kaum, Cipedes Kota Tasikmalaya berhasil ditangkap jajaran Polsek Indihiang saat tengah membuat surat kehilangan di Mapolsek Indihiang, Rabu (24/1/2018).
Pelaku merupakan buron kasus pencurian yang terjadi pada 9 dan 11 November 2017 lalu. Kronologi penangkapan pelaku bermula saat pelaku datang ke Mapolsek Indihiang dengan maksud hendak membuat surat kehilangan atas dompet yang berisikan KTP dan sejumlah uang tunai. Pelaku dilayani oleh anggota piket jaga.
Ketika pelaku dan anggota piket jaga akan ke ruangan pelayanan SPK, pelaku bertemu dengan anggota piket reskrim yang mengenali ciri-ciri yang ada pada pelaku sebagaimana yang dilaporkan korban pencurian, yakni mata kiri ada tanda putih, mengalami kebutaan, dan mata kanan sedikit terpejam. Sontak saja pelaku diinterogasi oleh piket reskrim, dan akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya
Adapun kejadian pencurian terjadi saat korban bersama saksi dan pelaku menginap di rumah kost saksi. Saat memasuki waktu subuh, pelaku terbangun dan hanya ada korban yang sedang tidur. Saat para saksi pergi ke masjid, pelaku melancarkan aksinya mengambil 1 unit smartphone Xiaomi yang tengah diisi ulang lalu pergi meninggalkan kosan tanpa berpamitan.
Saat korban terbangun didapati smartphone miliknya raib. Korban menanyakan kepada saksi yang baru tiba sepulang menunaikan sholat subuh dan saksi mengakui saat korban tidur, smartphone miliknya masih ada. Diketahui hilang, saksi kemudian mencari pelaku.
Selang waktu berjalan, ketika korban berada di rumah, pelaku datang dan meminjam sepeda motor korban dengan maksud untuk membawa surat-surat sepeda motor Minerva yang tertinggal di daerah Awipari. Kemudian korban meminjamkan motor beserta STNK aslinya dikarenakan banyak razia. Setelah ditunggu sampai esok harinya pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.
Adapun dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 dus smartphone merk Xiaomi serta 1 lembar fotokopi BPKB peruntukan sepeda motor merk Honda Revo tahun 2010, dengan nopol Z.4309.HZ atas nama Mamat Rahmat.*
Penulis : Didit Fauzi