Actadiurna

Audiensi Gapura

×

Audiensi Gapura

Sebarkan artikel ini

Konsultasikan Permasalahan Cessy

Koropak.co.id – Bertempat di ruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (29/1/2018), telah dilaksanakan audiensi bersama DPD Gapura Kota Tasikmalaya menyikapi permasalahan Managemen Bank CIMB Niaga Micro Finance dalam proses pelelangan objek jaminan milik debitur.

Dalam audensi tersebut DPD Gapura yang dipimpin Teddy Syam beserta 15 orang perwakilan diterima oleh Wakil ketua DPRD Kota Tasikmalaya Jeni Jayusman, Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Ichwan Shafa, beserta jajarannya, Andi Warsandi, Wahid, Ir Tjahja Wandawa, Munir Setiawan, dan ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dr Wahyu Sumawidjaja.

Hadir perwakilan Bank CIMB Niaga Micro Finance Elia Lewi, Rina Paterani, dan Nurman Susilo. Sementara dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut hadir Triyono Raharjo, dari KPKNL hadir Wasit Winarto dan Rizki Mulyadi.

Dalam audensi tersebut, DPD Gapura menyampaikan beberapa permasalahan. Sekjen Gapura, Oki menyampaikan bahwa pihak Gapura sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak bank, akan tetapi kasus ini masih belum selesai dan tidak ada titik temu, meski sudah setahun lamanya.

Audiensi Gapura“Kami juga menanyakan bagaimana sistem utang piutang di bank CIMB yang tidak sesuai aturan. Kami meminta kepada Bank CIMB pernyataan secara tertulis mengenai pelunasan utang agar semua jelas dan tidak sepihak,” ujarnya.

Dalam paparannya, Oki juga menilai Bank CIMB tidak profesional dalam proses utang piutang karena ada berkas yang hilang. Banyak syarat yang tidak ditempuh pihak bank dalam melelang tanah tersebut. “Kami juga mengkritisi adanya 9 nasabah yang WO dan objek jaminannya dipindah tangankan kepada pihak ke 3 oleh pihak bank CIMB Niaga,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Jeni Jayusman menyampaikan permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan tidak adanya pihak yang dirugikan.

“Kami meminta perwakilan dari bank CIMB dapat menyampaikan kepada pusat aspirasi dan penyampaian dari LSM Gapura ini. Intinya, kami harapkan pihak bank dapat melakukan mediasi dengan debitur untuk menemukan win win solution terkait permasalahan tersebut dan apabila belum ada titik temu selama 7 hari kerja maka kami akan melayangkan surat kepada pihak bank,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Ir Tjahja Wandawa. Menurutnya, permasalahan yang mengembang merupakan permasalahan hak perbankan yang bisa melakukan alih jaminan kepada pihak ke tiga saat debitur mengalami kendala pembayaran. Namun yang mengemuka dalam permasalahan ini adalah tidak adanya koordinasi antara pihak bank dengan debitur sehingga debitur merasa jaminannya telah hilang.

“Padahal kan semestinya pihak bank merundingkan dulu dengan pihak debitur. Toh dalam kasus ini, pihak debitur memiliki niatan baik untuk menyelesaikan permasalahannya. Seharusnya permasalahan lelang atas aset debitur yang macet dilimpahkannya ke KPKNL,” ujarnya.

Ditambahkan Tjahja, DPRD Kota Tasikmalaya meminta OJK untuk memfasilitasi permasalahan ini agar dapat menemukan titik terang tanpa merugikan kedua belah pihak. Pihak DPRD Kota Tasikmalaya akan terus mengawasi perkembangan permasalahan ini.

“Audiensi ini menegaskan bahwa DPRD menjadi tempat untuk berkonsultasi, audiensi, dan aspirasi masyarakat, sekaligus menjadi media untuk menyelesaikan permasalahan,” tutur Tjahja.

Kasubag pengawasan Bank Kantor OJK Tasikmalaya Triyono Raharjo menuturkan sudah menjadi tugas dan kewenangan OJK melakukan pengawasan keuangan di wilayah Kota Tasikmalaya. Oleh sebab itu, permasalahan antara debitur dan perbankan ini menjadi kewenangan OJK pula untuk menyelesaikannya.

“Kasus yang mengemuka ini merupakan kasus Cessy yang sudah menjadi umum di perbankan. Namun, Cessy bisa dilaksanakan apabila debitur dan kreditur sudah melakukan perjanjian sebelumnya, bukan secara sepihak,” tutur Triyono.*

Penulis : E. Kuswara

error: Content is protected !!