Walikota Tanggapi Aspirasi FKTOT
Koropak.co.id – Bertempat di Ruang Rapat Gedung Balaikota Tasikmalaya, Senin (29/1/2018) Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman bersama Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya H Aay Zaini Dahlan menerima audiensi dari Forum Komunikasi Transportasi Online Tasikmalaya (FKTOT) mengenai pembahasan legalitas transportasi umun aplikasi online.
Dalam audensi tersebut dari FKTOT hadir Ketua Panji, didampingi anggota Rahmat, H Budi, dan Pembina Nanang Nurjamil. Turut hadir Kasat Intel Polres Tasikmalaya Kota AKP H Didik Rohim Haid dan Anda II Drs. H Didin Saepudin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya Drs Asep Maman Permana, serta Kabag Hukum Hanafi.
FKTOT menyampaikan tuntutannya yang berisi dengan beredarnya surat edaran Walikota yg di tandatangani Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya mengakibatkan situasi menjadi tidak kondusif dikarenakan surat edaran tersebut dijadikan senjata oleh pihak terkait untuk melakukan aksi sweeping dan kekerasan.
Tuntutan lainnya yakni ojek pangkalan dan ojek online sama-sama tidak mempunyai regulasi yang mengatur operasional di lapangan. Permenhub 108 telah disahkan untuk mengatur operasional roda empat. Serta meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya mencabut surat edaran yang telah diterbitkan serta meminta surat edaran baru yang bisa menstabilkan situasi di lapangan.
FKTOT juga mempertanyakan landasan Pemerintah Kota Tasikmalaya mengeluarkan statemen melalui surat edaran untuk memberhentikan operasional roda dua online yang belum memiliki standar regulasinya.
Walikota Tasikmalaya Drs H Budi Budiman menanggapi dan berharap dengan audiensi, peserta dapat mengerti tentang regulasi pemerintah. Belum jelasnya regulasi angkutan online, mengharuskan kedua belah pihak untuk saling menahan diri.
“Aturan Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan umum dalam trayek tidak mengangkut orang. Sementara untuk kesepakatan dengan organda, batasan jumlah alokasi angkutan online sebanyak 122 unit dan harus sudah bisa digunakan sebaik mungkin, karena sudah jelas regulasinya. Begitupun angkot harus berbadan hukum yaitu koperasi,” katanya.
Walikota juga menyampaikan posisi pemerintah dalam hal ini berada di tengah. Masuknya teknologi sisi positifnya memudahkan masyarakat.
“Pemerintah pusat tidak ada regulasi yang jelas maka kami mengeluarkan surat edaran untuk dapat dipahami oleh semuanya. Kita menghargai kearifan lokal, apabila mengikuti aturan yang ada dan kita belum bertemu dengan komunitas ojek pangkalan, maka kita harus duduk bersama,” tuturnya.
Walikota juga menegaskan bahwa persekusi atau main hakim sendiri baik terhadap angkutan online maupun sebaliknya sangat tidak diperbolehkan oleh hukum maka yang bicara adalah hukum. Walikota juga mengimbau agar penyedia jasa angkutan mengurus perizinan roda empat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, H Aay Zaini Dahlan menuturkan izin prinsip untuk online sudah ada melalui koperasi sehubungan dari Permenhub, maka diperlukan waktu 3 bulan untuk sosialisasi.
“Aturan dan prosedur harus kita patuhi bahwa penumpang menggunakan roda empat umum yaitu bis. Sedangkan kuota angkutan online untuk Kota Tasikmalaya sebanyak 122 unit. Sedangkan kuota baru terisi 5 orang yang terdaftar, maka sampaikan kuota yang belum terisi masih cukup banyak,” katanya.
Ditambahkan H Aay, berdasarkan informasi, operasi angkutan online di Priangan Timur akan dibagi empat zona Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, dan Kota Banjar.*
Advertorial
Penulis : Didit Fauzi