Pemprov Jabar Konsisten Terapkan Aturan
Koropak.co.id – Kamis (1/2/2018) besok, Permenhub No. 108/2017 tentang transportasi daring atau Angkutan Sewa Khusus (ASK) diberlakukan secara nasional. Menyikapi aturan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dedi Taufik meminta semua pihak mematuhi dulu regulasi yang ada karena sudah menjadi konsensus nasional yang ditegaskan melalui keputusan menteri perhubungan.
“Saya harap semua pihak, terutama pelaku transportasi online untuk mematuhi aturan tersebut, mulai dari kuota kendaraan, tarif, penanda mobil, dan lainnya. Bila ada masukan, sampaikan secara tertib untuk jadi evaluasi bersama ke depan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jabar sendiri telah menetapkan total perencanaan kebutuhan kuota mobil ASK tersebut sebanyak 7.709 kendaraan. Rinciannya adalah wilayah operasi Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) sebanyak 4.542 kendaraan; Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu) 1.343 kendaraan; dan Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang) 527 kendaraan.
Kemudian Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur) 723 kendaraan; dan Priangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran) 574 kendaraan.
“Dari jumlah tersebut, berdasarkan seleksi kelengkapan aspek hukum dan regulasi, telah diberikan 640 kuota ASK Transportasi Daring. Yang belum memenuhi syarat, antara lain berbadan hukum dengan minimal 5 kendaraan, serta sesuai SIUP dan TDP. Kami dorong segera penuhi persyaratan tersebut demi kenyamanan bersama,” katanya.
Seleksi transportasi daring dilakukan secara obyektif karena dibuat tim seleksi beranggotakan lintas sektor seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat, Organda, Jasa Raharja, Dinas Koperasi, DPMPST, serta pemerhati transportasi.
Menurut Dedi, mekanisme pemberian kuota tersebut dilakukan bertahap untuk jangka waktu lima tahun dan dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun.
“Seluruhnya juga berbasis legalitas formal, antara lain hasil perhitungan menggunakan metode regresi linier sesuai PM 108/2017, berita acara rapat pembahasan tanggal 17 Juli 2017, kajian dan usulan dari kabupaten/kota, dan surat dari Organda Jawa Barat tanggal 10 November 2017 tentang usulan wilayah operasi, jumlah kuota, dan tarif,” katanya.
Dedi menyebut jumlah kuota tersebut sudah sesuai dengan Permenhub 108/2017.
“Kami sudah melakukan penghitungan dalam Permenhub tadi. Jadi kami hitung kuota dari bangkitan daerah, permintaan, dan pertumbuhan. Permintaan sesuai ruang,” ujarnya, seraya mengatakan penghitungan kuota dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan secara implementasi di lapangan.
Dedi mengimbau agar semua pihak menghormati dan mematuhi aturan tersebut per 1 Februari 2018 nanti karena jangankan kuota ASK di lapangan kelak, batas wilayah operasi pun sudah ditetapkan.*
Editor : Jadi Mujiana