Actadiurna

Musrenbang Kecamatan Indihiang

×

Musrenbang Kecamatan Indihiang

Sebarkan artikel ini

Wakil Walikota Hadiri Pertemuan

Koropak.co.id – Dalam kegiatan Musyawaran Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Indihiang yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Kamis (1/2/2018), Wakil Walikota Tasikmalaya Drs H M Yusuf hadir dan menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota Tasikmalaya Drs H M Yusuf menyampaikan bahwa tujuan diadakannya musrenbang adalah untuk menjaring aspirasi masrakat untuk dijadikan Rencana Kerja Daerah di Kota Tasikmalaya. Yusuf kjuga menyampaikan terimakasih atas respon cepat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, H Dudi Mulyadi yang telah menyampaikan bantuan 18 unit roda sampah untuk Kecamatan Indihiang.

“Terimakasih Pak Kadis atas responnya terhadap keinginan masyarakat Kecamatan Indihiang yang mengharapkan bantuan roda sampah. Saya berharap adanya bantuan roda sampah dapat meningkatkan kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan Indihiang,” katanya.

 

 

Musrenbang Kecamatan Indihiang

 

Yusuf menambahkan selain bantuan roda sampah, juga telah disalurkan bantuan laptop untuk menunjang operasional di tingkat kelurahan yang ada di Kecamatan Indihiang. Yusuf juga menjelaskan usulan 2019 melonjak tinggi, hampir Rp 87 miliar, namun persetujuan usulan-usulan tersebut tetap menyesuaikan kemampuan daerah.

“Namun tetap kami berharap agar jangan banyak usulan yang dicoret. Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) itu kenaikannya cukup bagus, dari Rp 31 miliar menjadi Rp 37 miliar se-Kota Tasikmalaya,” ujarnya.

Yusuf menambahkan Pemerintah Kota Tasikmalaya juga meluncurkan program Tasik Aman dan Tertib, Tasik Berkarakter, serta Tasik Berbudi (Berbudaya Digital). Namun, dalam kaitannya dengan program Tasik Berbudi, baru-baru ini terjadi kisruh antara angkutan kota online yang selaras dengan program Tasik Berbudi, serta angkutan kota konvensional.

 

Musrenbang Kecamatan Indihiang

 

“Memang kami tidak memiliki kewenangan mengaturnya karena peraturan ada di Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Tahun 2018 ini kita dapat kuota angkutan online sebanyak 122 unit. Namu itu juga harus bergabung dengan koperasi karena tidak bisa berdiri sendiri. Kita belum tahu mau bagaimana sebab kewenangan menyeleksi angkutan online ada di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, tuturnya.

Yusuf juga mengharapkan para alim ulama dapat menggiatkan kembali program magrib mengaji, sebagai pembekalan karakter anak yang religius islami dan terhindar dari akibat pergaulan yang negatif.

Sementara itu, Camat Indihiang, Drs H R Reza Setiawan menyampaikan bahwa UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, serta Peraturan Mendagri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah menjadi landasan penyusunan usulan-usulan program pembangunan di Kecamatan Indihiang.*

 

error: Content is protected !!