Pengurus P2TP2A Periode 2017-2021 Dikukuhkan
Koropak.co.id – Bupati Tasikmalaya, H Uu Ruzhanul Ulum melantik pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya periode 2017-2021, yang dilangsungkan di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, pada 30 Januari 2018.
Dalam sambutannya, Bupati Uu menyampaikan bahwa dalam upaya peningkatan kualitas perempuan dan perlindungan anak dari tindakan yang merugikan, serta mengancam kelangsungan hidup perempuan dan anak, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membentuk P2TP2A.
“Dengan adanya P2TP2A diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi program lintas sektor dalam upaya penanganan korban tindak kekerasan, khususnya di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang terus meningkat,” katanya.
Bupati Uu juga berharap kepengurusan P2TP2A dapat menjalankan perannya secara optimal dan selaras dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
“Saya ingin semua elemen P2TP2A dapat segera bekerja, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dan komunikasi bersama seluruh elemen masyarakat. Pengurus P2TP2A jangan diam setelah dilantik hari ini. Buktikan dengan kinerja yang dapat meningkatkan daya dorong pada pengentasan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tuturnya.
Ditambahkan Bupati Uu, pihaknya berharap pengurus P2TP2A dapat cepat respon atas potensi-potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bupati Uu melanjutkan, sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap peningkatan indeks kebahagiaan masyarakat, saat ini tengah dibangun Taman Kota di depan Masjid Besar Kecamatan Manonjaya, dan dalam waktu dekat sarana serupa akan dibangun di dekat Masjid Agung Singaparna.
Ketua Umum P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya, Hj Lina Marlina Ruzhan, SE., menjelaskan langkah pertama yang akan dilakukan organisasi yang dipimpinnya yaitu dengan mendirikan shelter atau kantor pengurus P2TP2A di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya, tepat di eks-Kantor UPTD Farmasi Kabupaten Tasikmalaya.
“Kantor P2TP2A akan digunakan sebagai tempat pelayanan kepada masyarakat agar mereka tidak malu lagi jika ada permasalahan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Pelayanan tersebut meliputi pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial,” ujarnya.*
Advertorial
Penulis : Farhan