Koropak.co.id – Selama lima hari hingga Selasa (3/9/2019), ratusan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring operasi Patuh Lodaya 2019. Selain masyarakat umum dan pelajar, ada juga dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut menjadi pelanggar lalu lintas.
Dikonfirmasi Koropak, di Mako Polres Garut, Jalan Sudirman Nomor 204, Garut, Jawa Barat, Rabu (4/9/2019) Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan jenis pelanggarannya beragam. Selain pengendara tidak memakai helm ada juga yang tidak melengkapi surat surat kelengkapan kendaraan. Operasi ini mulai dilaksanakan tanggal 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang.
Dikatakan Kapolres Garut, menertibkan perilaku berkendara melalui Operasi Patuh Lodaya bertujuan demi keamanan dan keselamatan bagi pengendara itu sendiri.
“Oleh karena itu, kami mengimbau pengendara selalu mentaati peraturan berlalu lintas, seperti tidak melawan arus, serta wajib membawa surat surat kendaraan,” ucapnya.
Baca : Wakapolres Garut Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya
Berdasarkan informasi yang dihimpun Koropak, hasil Operasi Patuh Lodaya 2019 di wilayah hukum Polres Garut, tercatat total tilang 1.830 perkara, berupa teguran 775 perkara, dan jenis pelanggaran tidak memakai Helm SNI 858 perkara, melawan arus 238 perkara, berkendara di bawah umur 176 perkara, tidak menggunakan sabuk keselamatan 196 perkara, menggunakan HP saat berkendara 82 perkara, berkendara di bawah pengaruh alkohol 1 perkara, dan tilang lainnya 279 perkara.
Sedangkan barang buktiyang disita antara lain SIM 385 lembar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 1278 lembar, motor 145 unit, dan mobil 22 unit. Adapun pelaku pelanggaran jika diklasifikasikan sesuai profesi, yakni ASN 112 perkara, karyawan swasta 958 perkara, pelajar atau mahasiswa 457 perkara, sopir angkutan umum 43 perkara, dan lainnya 260 perkara.*
Baca : Polres Garut Gelar Operasi Lodaya di Jalan Ahmad Yani