Actadiurna

Kasus Kuota Haji 2024, KPK Siapkan Pemeriksaan Ulang Yaqut dan Bos Maktour

×

Kasus Kuota Haji 2024, KPK Siapkan Pemeriksaan Ulang Yaqut dan Bos Maktour

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – KPK memastikan akan kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK juga akan kembali memanggil bos Maktour, Fuad Hasan.

“Tentu (akan kembali diperiksa), sejauh kami mendapatkan informasi ya, dari tim kan sedang di Arab Saudi, pulang,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut dan Fuad Hasan akan dilakukan setelah penyidik KPK kembali dari Arab Saudi. Saat ini, penyidik masih berada di Arab Saudi untuk mengecek langsung pemberian kuota haji tambahan.

“Kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya, tentu kami akan lakukan pemanggilannya,” kata Asep.

Asep menyebut Yaqut saat ini masih dicegah bepergian ke luar negeri. Menurutnya, keterangan Yaqut sangat krusial untuk mengungkap duduk perkara kasus tersebut.

“Kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengungkapan perkara ini. Nah ini akan kami rasa kalau yang bersangkutan ada di Indonesia itu akan memudahkan untuk hadir pada saat kami butuhkan untuk dimintai keterangan,” lanjut Asep.

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji tahun 2024, yang diperoleh Indonesia melalui lobi-lobi Presiden Joko Widodo kepada Arab Saudi. Sebelum tambahan diberikan, Indonesia memiliki kuota 221 ribu jemaah. Kuota itu kemudian menjadi 241 ribu setelah mendapatkan tambahan.

Kuota tambahan tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk membantu mengurangi masa antre jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih. Namun, tambahan 20 ribu kuota itu justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur bahwa porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pada 2024, Indonesia akhirnya menggunakan 213.320 kuota untuk jemaah reguler dan 27.680 untuk jemaah khusus.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 calon jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah adanya kuota tambahan, justru gagal berangkat. KPK juga mengungkap adanya dugaan awal kerugian negara senilai Rp1 triliun serta telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait kasus ini.

error: Content is protected !!