Actadiurna

Kapolri Pastikan Perpol 10/2025 Disusun Usai Konsultasi dan Hormati Putusan MK

×

Kapolri Pastikan Perpol 10/2025 Disusun Usai Konsultasi dan Hormati Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Kapolri Pastikan Perpol 10/2025 Disusun Usai Konsultasi dan Hormati Putusan MK
Doc. Foto: bisnis.com

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk kepatuhan dan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut, sebelum peraturan tersebut diterbitkan, Polri telah lebih dulu melakukan konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Yang jelas, Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait, terhadap stakeholder terkait, sebelum menerbitkan Perpol,” kata Jenderal Sigit.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Kapolri memastikan, regulasi tersebut sepenuhnya disusun untuk menyesuaikan dengan putusan MK.

“Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menjelaskan bahwa Perpol tersebut ke depan akan ditingkatkan status hukumnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan turut dimuat dalam revisi Undang-Undang Polri.

“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan dalam Perpol tersebut tidak berlaku surut. “Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur organisasi Polri ke jabatan pada kementerian, lembaga, badan, atau komisi.

Baca: Mahfud MD Nilai Perpol 10/2025 Langgar Putusan MK soal Jabatan Sipil Polisi

Menurut Trunoyudo, pengalihan jabatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, pengaturan tersebut juga mengacu pada Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.

Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 147 PP tersebut, disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025, pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri mencakup sejumlah kementerian, lembaga, badan, dan komisi, yakni:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
10. Lembaga Ketahanan Nasional
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
13. Badan Narkotika Nasional
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
15. Badan Intelijen Negara
16. Badan Siber dan Sandi Negara
17. Komisi Pemberantasan Korupsi

Polri menegaskan penerapan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum, profesionalisme, serta selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

error: Content is protected !!