KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyisakan banyak persoalan mendasar. Salah satu yang paling disorot adalah besarnya porsi anggaran pendidikan yang dialihkan untuk membiayai program tersebut.
Ubaid menyebutkan, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, program MBG menyedot dana Rp223 triliun. Angka itu setara dengan sekitar 66 persen atau nyaris 70 persen dari anggaran pendidikan nasional. Adapun total anggaran MBG secara keseluruhan mencapai Rp335 triliun.
Selain dari sektor pendidikan, anggaran MBG juga bersumber dari sektor kesehatan sebesar Rp24,7 triliun dan sektor ekonomi Rp19,7 triliun. Namun, porsi terbesar tetap berasal dari anggaran pendidikan.
“Gimana ceritanya anggaran makan-makan sumber dananya hampir 70 persen ngerampok dari anggaran pendidikan,” kata Ubaid dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Rapor Pendidikan 2025 yang digelar JPPI di Bakoel Kopi Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Menurut Ubaid, JPPI telah mengkaji pelaksanaan MBG dan menemukan adanya potensi pelanggaran terhadap Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Dengan dialihkannya sebagian besar anggaran pendidikan untuk MBG, sisa anggaran pendidikan disebut hanya mencapai 14,21 persen.
Atas dasar itu, JPPI bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah elemen masyarakat sipil berencana mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Ini jelas melanggar Pasal 31 UUD 45 dan Januari akan kami daftarkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Ubaid.
Selain soal anggaran, Ubaid juga mengungkap dugaan praktik penyelewengan dalam pelaksanaan MBG di sekolah. Ia mengaku menerima laporan adanya sekolah yang memungut tarif tertentu kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar program MBG bisa masuk ke sekolah tersebut.
“Begitu MBG ini masuk-masuk ke sekolah negeri dan sekolah swasta, ada banyak laporan. Dari SPPG itu banyak sekali SPPG-SPPG yang dipalakin oleh sekolah,” kata Ubaid.
Baca: BGN Pastikan Siswa Tetap Dapat MBG Meski Sekolah Libur Hingga Januari 2026
Ia mencontohkan, ada sekolah yang meminta pungutan Rp1.000 per siswa per hari. Jika jumlah murid mencapai 5.000 orang, maka pungutan tersebut bisa mencapai Rp5 juta per hari. “Kalau MBG mau masuk ke sekolah saya, satu anak seribu. SPPG harus bayar ke sekolah saya satu anak seribu per hari,” ujarnya.
Ubaid juga menyinggung persoalan lain dalam pelaksanaan MBG, seperti kasus keracunan makanan, pengelolaan limbah sisa makanan, hingga takaran menu yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan gizi anak.
Berdasarkan perhitungan JPPI, Ubaid menyebut Indonesia membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp75 triliun untuk menuntaskan persoalan putus sekolah dan mewujudkan pendidikan gratis di sekolah negeri maupun swasta.
Menurutnya, angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan anggaran MBG yang mencapai sekitar Rp1,2 triliun per hari. Dengan memangkas anggaran MBG selama dua bulan, kebutuhan tambahan anggaran pendidikan tersebut dinilai bisa terpenuhi. “Rp75 triliun itu cukup dengan anggaran MBG yang per hari Rp1,2 triliun, itu dua bulan,” kata Ubaid.
Ubaid juga menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara guru dan pegawai SPPG. Ia menyebut masih banyak guru yang telah puluhan tahun mengabdi namun hanya menerima gaji Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan, sementara pegawai di program MBG dinilai lebih sejahtera.
“Jadi sangat miris sekali bagaimana guru yang sudah puluhan tahun aktif di sektor pendidikan digaji Rp300 ribu, Rp400 ribu. Sementara untuk supir MBG yang baru masuk sekolah, itu lebih sejahtera,” ujarnya.
Ubaid menegaskan, pelaksanaan program MBG seharusnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara dan tidak mengorbankan sektor pendidikan. “Kalau anggarannya cukup nggak masalah. Tapi kalau harus mengambil hampir separuh anggaran pendidikan, kan rusak jadi pendidikan kita,” katanya.











