Koropak.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI, Nadiem Makarim dengan tegas membantah bahwa dirinya telah melegalkan praktik seks bebas atau perzinaan di lingkungan perguruan tinggi.
Diketahui bantahan yang dilontarkan Nadiem tersebut adalah untuk merespons pro kontra yang terjadi seputar Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tercatat, sejumlah pihak pun menilai bahwa peraturan tersebut dapat memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Sementara itu, dalam acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu 10 November 2021 malam, Nadiem pun menjelaskan secara sederhana apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual.
‘Permasalahannya adalah kekerasan seksual dan kekerasan seksual itu definisinya kekerasan adalah secara paksa. Apa itu secara paksa? Artinya tanpa persetujuan,” tegas Nadiem sebagaimana dihimpun Koropak, Kamis 11 November 2021.
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga turut menekankan bahwa Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 itu dibuat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Kami di Kemendibudristek itu tidak sama sekali mendukung seks bebas, atau mendukung perzinahan. Itu luar biasa terkejutnya saya waktu dituduh seperti itu,” ucapnya.
Baca : Renovasi Ruang Kerja Menteri Nadiem Rp 5 Milyar Dikritik Banyak Pihak
Meskipun demikian, Nadiem sendiri tetap menerima kritik dan masukan dari berbagai pihak. Akan tetapi dirinya menegaskan tidak bisa menerima fitnah yang dianggap dirinya telah melegalkan seks bebas.
‘Yang dilarang oleh Permendikbud ini hanya kekerasan seksual. Tolong masyarakat dengan sangat logis harus memilah isu ini,” ujarnya.
Selain itu, Nadiem juga memaparkan bahwa dirinya tetap menjunjung profil mahasiswa yang mengacu kepada Pancasila, termasuk keimanan terhadap ketuhanan yang maha esa.
Di sisi lain, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPR RI diketahui merupakan satu dari beberapa pihak yang menolak Permendikbud Ristek 30/2021 tersebut.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP, Illiza Saaduddin Djamal menilai, peraturan yang dibuat itu berpotensi akan memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang, misalnya LGBT.
“Kami menilai Permendikbud ini sebaiknya dievalausi kembali atau dicabut oleh Kemendikbudristek dikarenakan berpotensi akan menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual (LGBT). Karena, peraturan ini juga secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi,” katanya kepada awak media, Selasa (9/11).
Pihaknya menjelaskan, dalam peraturan itu standar benar dan salahnya aktivitas seksual tidak lagi berdasark pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhan yang Maha Esa, namun hanya berdasar pada persetujuan dari pihak tertentu saja.*
Lihat juga : Simak Berbagai Video Menarik Lainnya Disini