Koropak.co.id – Masa kampanye pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dimulai sejak Selasa (28/11/2023) dan bakal berlangsung hingga 10 Februari 2024.
Untuk menjaga agar kampanye peserta Pemilu berjalan lancar dan tertib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tata letak Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan PKPU no 128.
Asep Rismawan, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, menyebutkan bahwa pihaknya telah menetapkan wilayah dan jalur Protokol di Kota Tasikmalaya yang tak boleh dihiasi APK. Area terlarang untuk pemasangan APK melibatkan tempat ibadah, lembaga kesehatan, institusi pendidikan, gedung pemerintahan, fasilitas umum, taman, area pohon, dan ruang publik termasuk halaman, dinding, dan pagar.
“Perihal Zonasi APK, KPU Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Kota Tasikmalaya nomor 128 yang memaparkan secara rinci lokasi yang boleh dan tidak boleh. Kami tidak membatasi berdasarkan titik spesifik, tetapi lebih berorientasi pada zonasi jalan,” tutur Asep Rismawan pada Rabu (29/11/2023).
Baca: Bimbingan Teknis KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk Parpol Pemilu 2024
Asep menegaskan bahwa SK ini dipersiapkan sesuai ketentuan PKPU no 15 tahun 2023 pasal 36, yang menetapkan bahwa KPU wajib menetapkan SK penempatan APK paling lama 3 hari sebelum masa kampanye dimulai. Penetapan posisi APK didasarkan pada kesepakatan rapat dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Zonasi APK sudah kami sosialisasikan kepada seluruh peserta pemilu. Masa kampanye telah dimulai pada 28 November lalu dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024,” imbuhnya.
Terkait pelanggaran terkait pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona yang ditetapkan, Asep menyampaikan bahwa tanggung jawab penertiban ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Perihal pelanggaran pemilu, itu bukan ranah kami di KPU, melainkan menjadi urusan Bawaslu. Mereka memiliki langkah-langkah sendiri untuk menangani setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye,” pungkasnya.
Baca juga: Dari Kampanye hingga Penghitungan Suara, KPU Ungkap Blueprint Pemilu Mendatang