KOROPAK.CO.ID – BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menahan pengusaha tambang pasir Endang Abdul Malik, yang dikenal luas dengan sapaan Endang Juta, pada Senin (20/10/2025).
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif selama beberapa jam terkait dugaan penambangan pasir ilegal di kaki Gunung Galunggung, Tasikmalaya, kawasan yang telah lama menjadi sorotan karena kerusakan lingkungan yang signifikan.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Yang bersangkutan telah ditahan. Berkas perkaranya juga sudah lengkap atau P21, dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap dua,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini bukan sekadar urusan hukum pidana. Aktivitas galian pasir di Galunggung telah menimbulkan dampak ekologis serius, termasuk kerusakan daerah aliran sungai (DAS) dan erosi di sekitarnya.
Meski kritik publik dan laporan berbagai kalangan sudah lama muncul, penegakan hukum sebelumnya cenderung lambat. Penahanan Endang Juta kini menjadi simbol tindakan tegas aparat terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Kasus Endang Juta di Galunggung menunjukkan ketegangan klasik antara kepentingan bisnis dan kelestarian alam, di mana aparat kini harus menyeimbangkan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan demi kepentingan publik jangka panjang.











