KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Banten, Kamis (18/12/2025).
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025) dini hari WIB.
“Kalau tidak salah dua. Jadi ini bagian rangkaian itulah kira-kira,” kata Sarjono.
Ia memastikan, Kejagung bersama KPK akan menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Baca: KPK OTT di Tangerang, Lima Orang Diamankan Diduga Terkait Pemerasan WNA
Salah satu tersangka merupakan seorang jaksa. KPK pun melimpahkan tersangka tersebut ke Kejaksaan Agung.
“Yang jelas itu yang saya jelaskan tadi, yang diserahkan malam ini ada dua. Di sana (Kejaksaan Agung) sudah ditangani juga dua tersangka. Jadi jumlahnya kurang lebih empatlah ya,” ujar Sarjono.
Lebih lanjut, Sarjono mengatakan, OTT ini merupakan bentuk sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antara penegak hukum, khususnya KPK dan Kejaksaan Agung.











