KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memilih tidak bergabung dengan 18 kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) saat mendatangi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memprotes kebijakan pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Menurut Pramono, keputusan pemangkasan dana tersebut sudah final karena telah diatur dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disahkan DPR. Ia menilai langkah protes tidak lagi relevan.
“Kalau ini sudah diputuskan dalam undang-undang APBN dan disahkan di DPR, sebenarnya tidak ada ruang untuk berargumen. Kalau pun ada perubahan, itu sepenuhnya tergantung diskresi Kementerian Keuangan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Meski demikian, Pramono tidak menampik kebijakan itu akan memberatkan daerah, termasuk DKI Jakarta. Namun ia menegaskan tidak ingin menyalahkan pihak mana pun. “Saya tidak menyalahkan siapa pun, termasuk para gubernur. Memang berat, dan untuk Jakarta sendiri juga pasti berat,” katanya.
Alih-alih memprotes, Pramono menyebut pemangkasan dana ini justru bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berinovasi dalam mencari sumber pembiayaan alternatif.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata dia, akan mengoptimalkan skema di luar TKD, mulai dari penerbitan obligasi hingga pemanfaatan instrumen non-fiskal seperti Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).
Baca: 18 Gubernur Geruduk Menkeu Purbaya, Protes Pemotongan Dana Daerah
“Pemangkasan DBH harus dijadikan momentum untuk mencari sumber pembiayaan lain,” ujarnya.
Namun Pramono menegaskan ada pos anggaran yang tak boleh tersentuh pemangkasan, yakni program pendidikan bagi warga kurang mampu. “Yang tidak boleh dikurangi se-sen pun adalah program KJP, KJMU, dan pemutihan ijazah,” ucapnya.
Sehari sebelumnya, 18 kepala daerah anggota APPSI mendatangi Kementerian Keuangan di Jakarta. Mereka menyampaikan penolakan terhadap rencana pemotongan TKD tahun 2026 yang disebut mencapai 20–30 persen di tingkat provinsi, bahkan hingga 70 persen di beberapa kabupaten.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menjadi juru bicara dalam pertemuan itu, menilai pemotongan TKD bakal berdampak besar pada program pembangunan di daerah.
“Kalau transfernya dikurangi, mau tak mau daerah akan memotong program lain. Padahal masyarakat menunggu janji-janji pembangunan yang sudah kami tetapkan,” kata Sherly.
Bagi Pramono, keputusan fiskal itu sudah tak lagi bisa diganggu gugat. Yang tersisa, katanya, hanyalah cara baru untuk menyesuaikan diri. “Semangat saya tidak berubah untuk membangun Jakarta,” ujarnya.