KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Pada perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kota Tasikmalaya yang berlangsung beberapa waktu lalu, kota ini resmi ditetapkan sebagai salah satu Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan ini diharapkan dapat menginspirasi kabupaten dan kota lainnya di Indonesia untuk mengembangkan potensi wakaf sebagai salah satu pilar pemberdayaan masyarakat.
Acara peresmian Kota Wakaf Tasikmalaya ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.
Dalam momen bersejarah ini, hadir pula Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, Ketua BAZNAS Kota Tasikmalaya, dan Kakankemenag Kota Tasikmalaya.
Acara ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, jajaran Kemenag, pimpinan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) PWU, Ketua Forum Wakaf Produktif, serta ulama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
“Dengan terpilihnya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Wakaf, masyarakat di sini bisa berwakaf tanpa harus menunggu menjadi kaya atau memiliki tanah luas. Saat ini, wakaf uang bisa dilakukan oleh siapa saja,” ungkap Waryono Abdul Ghofur dalam sambutannya.
Ia juga menekankan perbedaan antara wakaf, sedekah, dan infak, menyoroti bahwa wakaf bersifat abadi dan dikelola oleh nazir untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Baca: Kota Tasikmalaya Cetak Rekor Ekonomi dalam Sejarah HUT ke-23
Kota Tasikmalaya terpilih sebagai Kota Wakaf berkat pemenuhan syarat penilaian yang ketat dari tim Kemenag. Penetapan ini juga merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan keberadaan nazir bersertifikat dan lembaga kenaziran yang kompeten.
Sebagai program berbasis kewilayahan, Kota Wakaf Tasikmalaya diharapkan dapat menjadi pusat pemberdayaan dan pengelolaan wakaf, serta pemanfaatan tanah wakaf untuk kesejahteraan sosial masyarakat.
Muhibuddin, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, berharap penetapan Kota Wakaf Tasikmalaya dapat menginspirasi kota lain untuk mengadopsi inisiatif serupa.
“Kami berharap Kota Tasikmalaya bisa memotivasi lebih banyak masyarakat untuk berwakaf, baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak,” tuturnya.
Dengan penetapan ini, Kota Tasikmalaya tidak hanya menegaskan posisinya dalam peta wakaf nasional, tetapi juga mempersiapkan diri untuk menjadi model bagi daerah lainnya.
Selain Kota Tasikmalaya, lima daerah lain juga terpilih sebagai percontohan wakaf untuk tahun 2024, yaitu Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Wajo, Kota Padang, dan Kabupaten Siak.
Inisiatif ini menandai langkah maju dalam pengembangan wakaf sebagai sarana untuk mencapai kesejahteraan sosial yang lebih baik di Indonesia.