KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Sejak dimulainya proses seleksi Pendamping Dana Kelurahan di Kota Tasikmalaya pada tahun 2025, perjalanan seleksi ini telah menjadi sorotan publik.
Salah satu momen pentingnya adalah rapat kerja antara Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dengan Panitia Seleksi (Pansel) yang akhirnya terlaksana pada Senin (5/5/2025), setelah sempat tertunda beberapa pekan sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Dodo Rosada, mengungkapkan niatnya untuk memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar seleksi ini diulang dari awal.
“Hal ini didasarkan pada temuan bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi tidak mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya yang ditetapkan pada tahun 2022,” jelas Dodo sebagaimana dilansir dari laman beritaparlemen.id.
Dalam regulasi tersebut, hanya terdapat empat syarat utama bagi calon Pendamping Dana Kelurahan. Namun, Panitia Seleksi malah menambahkannya menjadi sepuluh syarat, yang dianggap bertentangan dengan aturan dasar yang telah ada.
Kontroversi semakin memuncak terkait salah satu syarat yang ditetapkan, yaitu larangan bagi peserta untuk aktif dalam politik. Pasalnya, beberapa peserta yang berhasil lolos seleksi ternyata memegang posisi penting di partai politik, seperti ketua atau wakil sekretaris.
Syarat ini, yang seharusnya menjadi acuan dalam proses seleksi, kini dipertanyakan, terutama terkait proses verifikasi yang tidak dilakukan secara menyeluruh.
Baca: Dugaan Pansel Pendamping Dana Kelurahan Tak Netral, DPRD Kota Tasik Siap Panggil Ulang
Dodo Rosada menilai bahwa jika terdapat surat pernyataan ketidakaktifan di partai, maka seharusnya dilakukan pengecekan lebih lanjut ke KPU untuk memastikan apakah peserta masih tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ia juga menyoroti bahwa jika nama peserta masih terdaftar di Sipol, maka mereka seharusnya secara otomatis didiskualifikasi. Namun, menurutnya, hal ini tidak dilakukan oleh Panitia Seleksi, dan ketika ia meminta penjelasan soal dasar hukum keputusan yang diambil panitia, tidak ada jawaban yang memadai.
Sebagai langkah lanjutan, Dodo menegaskan bahwa DPRD Kota Tasikmalaya akan mengirimkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kota untuk meninjau ulang persyaratan seleksi. Jika Perwalkot menjadi acuan, maka seluruh proses seleksi harus dimulai dari awal, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Gofarulloh, menyatakan bahwa pemerintah kota akan melakukan penyesuaian terhadap proses seleksi yang ada agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Asep juga memastikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap verifikasi data peserta melalui instansi yang berwenang, yakni KPU Kota Tasikmalaya. “Persyaratannya sebenarnya sudah sesuai, tinggal kami lakukan pemeriksaan lanjutan ke instansi terkait, dalam hal ini KPU,” ujarnya.
Proses seleksi Pendamping Dana Kelurahan ini, yang sempat menyita perhatian masyarakat, menjadi bagian penting dari sejarah pemberdayaan masyarakat di Kota Tasikmalaya. Ke depan, hasil dari rekomendasi dan penyesuaian terhadap regulasi yang ada diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memastikan transparansi dalam setiap langkah seleksi.











