KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 mencatatkan sejarah penting dalam pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024.
MK menegaskan bahwa ketidakberlakuan syarat pencalonan hanya berlaku untuk Calon Bupati Ade Sugianto, sementara Calon Wakil Bupati Iip Miptahul Paoz tetap sah secara hukum, demikian pula pasangan calon lainnya.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan partai pengusung untuk mengganti Ade Sugianto sebagai calon bupati tanpa mengganti Iip Miptahul Paoz, sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan PSU tanpa melibatkan Ade Sugianto.
Hal ini menegaskan prinsip bahwa diskualifikasi calon tunggal tidak serta merta membatalkan keseluruhan pasangan calon atau menuntut pendaftaran ulang bagi pasangan lain.
“Tidak ada kewajiban pendaftaran ulang maupun verifikasi ulang bagi pasangan calon selain pengganti Ade Sugianto, karena semua telah melewati proses verifikasi sebelumnya,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dalam pembacaan Putusan Nomor 324/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mahkamah juga membantah dalil pemohon soal durasi kampanye yang dianggap terlalu singkat dalam PSU. MK menilai durasi tujuh hari telah memadai, mengingat PSU bersifat khusus dengan keterbatasan waktu, berbeda dengan masa kampanye reguler sebagaimana diatur dalam PKPU No. 13 Tahun 2024. Tidak ditemukan laporan pelanggaran terkait jadwal kampanye ini.
Baca: Ikuti Deklarasi Damai Pilkada Tasikmalaya, Paslon Sepakat Jaga Kondusivitas!
Akibat putusan tersebut, permohonan pasangan calon Ai Diantani Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz dinyatakan tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa putusan ini menutup ruang bagi sengketa yang diajukan.
Perselisihan ini bermula saat pasangan calon Ai-Iip mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 yang menetapkan hasil rekapitulasi PSU. Mereka menilai pelaksanaan PSU tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan putusan MK sebelumnya yang mendiskualifikasi Ade Sugianto.
Namun, KPU berlandaskan Surat KPU Nomor 494/PL.06-SD/06/2025 tanggal 4 Maret 2025 hanya membuka pendaftaran bagi pengganti calon bupati, tanpa membuka pendaftaran ulang seluruh pasangan calon. MK menilai langkah KPU ini tidak melanggar hukum.
Di sidang pendahuluan Kamis, 15 Mei 2025, Ai-Iip juga meminta agar diskualifikasi pasangan calon nomor 1 dan 2 serta membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut. Mereka juga mengajukan agar Ai-Iip ditetapkan sebagai pemenang PSU dengan perolehan suara sah 269.075 suara.
Putusan MK ini menandai babak penting dalam sejarah Pilkada Tasikmalaya, mempertegas prinsip hukum pemilu bahwa diskualifikasi satu calon tidak meruntuhkan seluruh proses pemilihan dan pasangan lain tetap diperlakukan sesuai aturan yang berlaku. Dengan putusan ini, proses PSU berjalan dengan status hukum yang jelas dan menjadi preseden dalam sengketa pilkada di Indonesia.











