KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Faisal Syahrul, mengungkap sejumlah temuan penting terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Pada masa awal pendaftaran, terdapat empat isu utama yang ditemukan, antara lain indikasi praktik jual-beli kursi melalui jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi; pemalsuan dokumen domisili yang merugikan calon murid di sekitar sekolah; lemahnya sistem verifikasi lintas sektor antara data pendidikan, sosial, dan kependudukan; serta keterbatasan kanal pengaduan dan lambatnya respon terhadap laporan masyarakat.
Temuan ini disampaikan Faisal dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 yang digelar di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
“Pentingnya pengawasan kolaboratif nasional agar tidak ada anak yang kehilangan akses pendidikan akibat sistem yang tidak adil,” tegas Faisal dalam keterangannya.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengungkap bahwa laporan seputar SPMB tahun ini masih mencerminkan persoalan serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia menyoroti pentingnya koordinasi yang lebih baik antar kementerian dan dinas terkait dalam penyusunan petunjuk teknis, terutama untuk jalur afirmasi.
Baca: Kejagung Klarifikasi Soal Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
“Jalur afirmasi harus melibatkan dinas sosial agar hak-hak anak tidak hanya dari keluarga kurang mampu secara ekonomi tetapi juga anak-anak disabilitas bisa terpenuhi secara merata,” ujar Rais.
Selain itu, Ombudsman RI juga mengkritik kurang maksimalnya pemetaan jumlah sekolah dan calon murid di berbagai daerah. Indraza menekankan pentingnya zonasi yang didasarkan pada sebaran calon peserta didik dan kapasitas sekolah, bukan hanya pengukuran jarak fisik.
Koordinasi pusat dan daerah diperlukan agar payung aturan dari Kemendikdasmen dapat diimplementasikan secara optimal di lapangan. Mengenai indikasi praktik jual-beli kursi, Indraza mengungkap bahwa hingga kini belum ada bukti konkret karena proses seleksi belum selesai.
Namun, laporan terkait “surat-surat sakti” mulai bermunculan, sehingga dinas pendidikan di berbagai daerah diingatkan untuk tetap waspada. Pengawasan ketat terus dilakukan bersama Kemendikdasmen dan pihak terkait demi memastikan pelaksanaan SPMB tahun ini lebih baik dari sebelumnya.
Dalam pengawasan ini, Ombudsman RI memulai pemantauan sejak pra pelaksanaan, hingga proses dan pasca pelaksanaan SPMB, sebagai upaya menjawab tantangan yang terus muncul dalam sistem penerimaan murid baru di Indonesia.