KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (26/6/2025), dan akan mengakhiri era pemilu serentak dengan lima kotak suara.
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Mereka menilai pemilu serentak membebani pemilih dan melemahkan fokus terhadap isu daerah.
MK mengabulkan permohonan tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah secara berdekatan berpotensi menimbulkan kejenuhan publik serta menenggelamkan isu pembangunan daerah di tengah dominasi isu nasional.
“Dengan adanya putusan ini, pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI akan dipisahkan dari pemilu daerah untuk memilih kepala daerah dan anggota DPRD,” ujar Suhartoyo.
Selamat Tinggal Pemilu Lima Kotak
Dengan pemisahan ini, tidak akan ada lagi pencoblosan lima surat suara seperti yang terjadi pada Pemilu 2024. Kala itu, pemilih harus mencoblos lima jenis surat suara sekaligus, yakni untuk pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Baca: Langkah Berani Percepatan Pemilu 1999 di Era Reformasi
Beragam ukuran kertas dan perbedaan warna surat suara dinilai membingungkan serta memakan waktu di bilik suara. MK menilai hal tersebut menjadi beban bagi pemilih dan berpotensi menurunkan kualitas partisipasi.
Pilkada Potensial Digelar 2031
Putusan MK berimplikasi langsung pada jadwal Pilkada. Jika pemilu nasional digelar pada 2029, maka pemilu daerah kemungkinan baru akan dilangsungkan pada 2031.
Hal ini memunculkan konsekuensi politik baru, salah satunya adalah kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa berdasarkan pasal-pasal di UU No. 23 Tahun 2014, masa jabatan DPRD akan berakhir saat anggota yang baru dilantik. Artinya, jika Pilkada mundur, masa jabatan otomatis diperpanjang.
“Dengan pemilu lokal baru digelar 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional 2029, maka pelantikan anggota DPRD hasil pemilu lokal baru akan terjadi sekitar 2031,” kata Idham.
Meski begitu, kepastian soal masa jabatan dan skema teknis lainnya menunggu revisi UU Pemilu dan UU Pilkada oleh DPR dan pemerintah.











