Actadiurna

Babak Baru Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

×

Babak Baru Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Babak Baru Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri
Doc. Foto: Radar Bonang

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki fase krusial.

Untuk pertama kalinya, eks Menteri Nadiem Anwar Makarim dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terhitung sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

Langkah ini menjadi perkembangan penting setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025, terkait proyek pengadaan laptop Chromebook yang bernilai Rp9,9 triliun selama periode 2019–2022. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam di Gedung Jampidsus, Jakarta.

Dalam pernyataan resmi usai diperiksa, Nadiem menegaskan komitmennya terhadap proses hukum. “Saya hadir sebagai warga negara yang percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.

Penyidikan Kejagung menyoroti sejumlah hal krusial, terutama rapat pada 6 Mei 2020 yang diduga menjadi titik tolak keputusan pengadaan Chromebook. Padahal, dalam kajian teknis sebelumnya, Chromebook disebut kurang sesuai secara efisiensi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa perubahan arah kebijakan terjadi dalam rentang waktu singkat pascarapat. “Kajian teknis dilakukan sejak April, tapi keputusan pengadaan berubah di Juni atau Juli. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Harli.

Pemeriksaan Nadiem, menurut Harli, juga mencakup sejauh mana pengetahuannya sebagai menteri atas alokasi anggaran triliunan rupiah tersebut.

Baca: Pemeriksaan Nadiem Makarim dan Babak Baru Kasus Chromebook

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencegahan itu. “Klien belum tahu apa-apa. Belum ada komunikasi dari Kejagung,” tegasnya, Jumat (27/6/2025).

Hotman menambahkan, untuk saat ini, pihaknya hanya bisa menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini mengemuka setelah Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah-sekolah. Nilai proyek yang mencapai hampir Rp10 triliun membentang dalam rentang waktu tiga tahun, sejak 2019 hingga 2022.

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk satu staf khusus dan konsultan Nadiem. Meski belum ada penetapan tersangka, pencegahan terhadap Nadiem dinilai sebagai langkah strategis untuk menjamin kelancaran proses penyidikan. “Alasan pencegahan murni demi memperlancar penyidikan,” ungkap Harli.

Pencegahan terhadap Nadiem Makarim menjadi bagian dari rentetan panjang penegakan hukum terhadap proyek-proyek strategis nasional. Sejak reformasi, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan telah beberapa kali mencuat, namun jarang menyentuh level pejabat tertinggi kementerian.

Kini, dengan masuknya nama mantan menteri dalam sorotan hukum, sejarah mencatat sebuah titik baru dalam penegakan akuntabilitas publik. Bab berikutnya akan ditentukan oleh temuan penyidik dan sikap hukum negara terhadap elite yang terlibat.

error: Content is protected !!