KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Polemik mencuat di Kabupaten Tasikmalaya setelah 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) dicoret secara tiba-tiba dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) 2025.
Surat pencoretan diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 30 Juni, hanya sebelas hari setelah surat pertama mengumumkan 40 peserta yang lolos.
Surat kedua itu datang mengejutkan. Tanpa penjelasan, 15 nama menghilang dari daftar. Tidak ada alasan resmi. Tidak ada transparansi. Yang tersisa hanyalah pertanyaan.
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, memilih irit bicara. “Saya kurang tahu seperti apa. Kalau mau lebih jelas, sebaiknya langsung tanya ke Pak Bupati,” katanya sebagaimana dilansir dari laman Radar, Jumat lalu.
Sementara itu, suara lantang datang dari lembaga legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi, mempertanyakan keputusan pencoretan yang dinilainya sarat kepentingan.
“Keputusan ini terkesan subjektif. Seharusnya kompetensi dan latar belakang pendidikan yang jadi dasar penilaian, bukan sekadar suka atau tidak suka,” ujarnya.
Baca: Pencoretan 15 ASN Peserta PKA, DPRD Soroti Keputusan Sepihak Bupati Tasik
Ami menegaskan bahwa tahapan seleksi PKA sudah ditempuh oleh para peserta. Jika pencoretan dilakukan tanpa alasan transparan, hal itu menurutnya menciderai profesionalisme birokrasi.
“Kalau semua proses sudah dilewati, maka hasilnya harus dihormati. Jika diintervensi oleh pandangan pribadi kepala daerah, itu melukai integritas tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
Ia mengingatkan, pengisian jabatan publik tak bisa dilepaskan dari prinsip meritokrasi. “Berikan jabatan kepada yang layak, bukan karena faktor personal atau politis. Ini menyangkut kualitas pelayanan publik.”
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, menanggapi singkat. Ia menyebut pencoretan itu merupakan kewenangan penuh Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). “Untuk pelatihan PKA tetap berjalan. Terkait peserta yang dicoret, itu menjadi domain Pak Bupati,” katanya seusai rapat internal.
Pelatihan PKA 2025 rencananya berlangsung di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri, Bandung. Namun kabar pencoretan ini sudah lebih dulu mengusik kepercayaan di antara para birokrat dan pengamat pemerintahan lokal.
Kini, sorotan publik dan DPRD mengarah ke meja Bupati. Sebuah keputusan yang semula administratif kini berubah menjadi polemik etik dan tata kelola.

 
									










