Actadiurna

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Satu Masih di Luar Negeri

×

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Satu Masih di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Satu Masih di Luar Negeri
Doc. Foto: Maklumat

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penetapan dilakukan usai penyidik meyakini adanya bukti yang cukup. Tiga orang resmi ditahan, sementara satu lainnya masih berada di luar negeri.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa malam, 15 Juli 2025.

Keempat tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim kala itu; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan pada proyek digitalisasi pendidikan.

Baca: Babak Baru Kasus Chromebook, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri

Qohar menjelaskan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung ditahan di rumah tahanan. Ibrahim Arief dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan. “IBAM dikenakan tahanan kota karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan gangguan jantung kronis,” ujar Qohar.

Sementara itu, Jurist Tan, yang disebut-sebut sebagai sosok dekat Nadiem Makarim, belum ditahan karena berada di luar negeri. Jurist juga diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kejaksaan menduga korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang masuk dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

error: Content is protected !!