KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ibrahim Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Meski berstatus tersangka, Ibrahim tak ditahan di rutan. Ia hanya dikenakan tahanan kota lantaran memiliki riwayat penyakit jantung kronis.
“Ibam sudah dipasang gelang pemantau untuk mendeteksi keberadaannya. Karena alasan medis, statusnya tahanan kota,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025.
Ibrahim merupakan mantan konsultan perorangan dalam proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek. Ia menjadi satu dari empat tersangka dalam kasus ini.
Hingga kini, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ibrahim. Namun, proses penyidikan, kata Anang, tetap berjalan. “Pemanggilan pasti ada. Tapi penyidik punya skema dan agenda sendiri untuk memprioritaskan tahapan pemeriksaan,” kata Anang.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook yang digagas Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan. Proyek ini dijalankan pada rentang 2020 hingga 2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Dana bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Namun, Kejagung menemukan kejanggalan dalam pelaksanaannya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan sebanyak 1,2 juta unit laptop yang dibeli pemerintah tidak dapat digunakan secara optimal oleh guru dan siswa, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Baca: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Satu Masih di Luar Negeri
“Laptop-laptop itu sebagian besar tidak memenuhi spesifikasi dan tak bisa digunakan maksimal di lapangan,” ujar Abdul Qohar.
Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen pada periode yang sama.
3. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan pada proyek infrastruktur teknologi sekolah.
4. Jurist Tan (JT/JS) – Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Kejagung menduga keempatnya bekerja dalam jejaring pengadaan bermasalah yang menyebabkan pemborosan anggaran negara. Proses hukum terhadap mereka, menurut Kejagung, akan terus berlanjut dengan kemungkinan penambahan tersangka baru.
Kasus ini menjadi satu dari sekian skandal pengadaan dalam sektor pendidikan berbasis digital. Ironisnya, program yang ditujukan untuk menjangkau siswa di daerah terpencil justru terjebak dalam praktik manipulasi anggaran. Sementara laptop-laptop mangkrak, siswa di pelosok tetap tertinggal.