Actadiurna

Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, Uang Rp53,7 Miliar Mengalir ke Kantong Pejabat

×

Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, Uang Rp53,7 Miliar Mengalir ke Kantong Pejabat

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi TKA Kemenaker, Uang Rp53,7 Miliar Mengalir ke Kantong Pejabat
Doc. Foto: VOI

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Skandal korupsi di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan kian menyeruak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan yang menimpa tenaga kerja asing (TKA) lintas sektor, dari atlet hingga tenaga kesehatan, dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Tenaga kerja asing yang dimaksud tak hanya berasal dari sektor industri. Ada atlet, pelatih, kru, hingga tenaga kesehatan. Bahkan ada yang menjadi pemain bola dan voli,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Kamis, 24 Juli 2025.

Meski begitu, KPK belum menyimpulkan seluruh korban berasal dari kalangan terkenal. “Kami sedang telusuri lebih dalam, apakah semuanya atlet, atau hanya sebagian,” ujarnya.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri atas pejabat tinggi, direktur, koordinator, hingga staf Kemenaker. Deretan nama yang terseret antara lain:

– Suhartono, eks Dirjen Binapenta dan PKK
– Haryanto, Dirjen Binapenta 2024-2025 dan Staf Ahli Menteri
– Wisnu Pramono, eks Direktur Pengendalian TKA
– Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Penggunaan TKA
– Gatot Widiartono, Kasubdit Maritim dan Pertanian
– Tiga staf: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad

Baca: KPK Resmi Tetapkan Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Kasus Suap

Dari praktik ini, para tersangka diduga mengantongi uang pemerasan senilai total Rp53,7 miliar selama periode 2019 hingga 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep, merinci, uang suap terbagi di antara mereka. Haryanto disebut menerima paling besar, yakni Rp18 miliar, disusul Putri Citra Wahyoe (Rp13,9 miliar) dan Gatot Widiartono (Rp6,3 miliar). Sementara sisanya mengalir ke nama-nama lain dalam jumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Dalam modusnya, para tersangka diduga mempersulit penerbitan izin RPTKA jika pemohon tidak menyerahkan “uang pelicin”. Izin tak diproses, atau berlarut-larut hingga berbulan-bulan.

Salah satu tersangka bahkan disebut secara aktif menekan perusahaan-perusahaan pengguna TKA agar “berpartisipasi” dalam sistem pungli yang telah terstruktur rapi itu.

KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Sejumlah saksi dari kementerian dan sektor swasta telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sementara itu, Kemenaker belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan keterlibatan para pejabatnya.

error: Content is protected !!