Actadiurna

Serang Balik, Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor BPKP

×

Serang Balik, Tom Lembong Laporkan Hakim dan Auditor BPKP

Sebarkan artikel ini

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Setelah bebas melalui abolisi Presiden Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melakukan langkah tak biasa: melaporkan para hakim yang memvonisnya dalam kasus importasi gula.

Tak hanya itu, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga ikut dilaporkan. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen Tom untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia.

“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin, 4 Agustus 2025.

Laporan diajukan terhadap tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat: Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan (Hakim Ad Hoc). Ketiganya dinilai telah melanggar kode etik dalam persidangan.

Menurut Zaid, tidak ada dissenting opinion (pendapat berbeda) selama persidangan, dan salah satu hakim disebut lebih mengedepankan asas praduga bersalah ketimbang praduga tak bersalah. “Yang kami catat, ada kecenderungan menganggap klien kami harus bersalah dan tinggal mencari pembenar,” ujar Zaid.

Baca: Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Selain hakim, Tim Kuasa Hukum juga melaporkan para auditor BPKP yang dipimpin oleh Husnul Khotimah. Mereka dinilai tidak profesional dalam menghitung kerugian negara. “Audit itulah yang menjadi dasar utama vonis, padahal kualitas auditnya kami ragukan,” kata Zaid.

Laporan disampaikan ke pengawas internal BPKP dan Ombudsman RI. Namun, Zaid menegaskan, laporan itu bukan untuk menjatuhkan institusi.

Tom Lembong, ujar Zaid, tidak memiliki niat membalas dendam. Ia bahkan tidak menuntut ganti rugi atas sembilan bulan masa tahanan. “Pak Tom bukan orang pendendam. Ia hanya ingin sistem hukum diperbaiki agar tidak ada lagi korban seperti dirinya,” kata dia.

Langkah Tom, lanjutnya, murni untuk evaluasi sistemik, bukan penyerangan personal. “Agar proses hukum kita tidak dikhianati oleh asumsi, oleh kepentingan, atau oleh kelalaian,” tutup Zaid.

error: Content is protected !!