Actadiurna

Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

×

Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Doc. Foto: X

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dua permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan proses hukum terhadap dua tokoh yang tengah menjalani perkara pidana, abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan persetujuan itu diberikan setelah seluruh fraksi DPR menggelar rapat konsultasi tertutup pada Rabu malam, 31 Juli 2025. Persetujuan tersebut dituangkan dalam pertimbangan atas dua surat Presiden bernomor R43/pres/072025 dan R42/pres/072025.

“Surat pertama mengenai abolisi terhadap saudara Tom Lembong. Surat kedua mengenai amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam.

Permintaan itu didasari atas alasan persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang mendampingi Dasco, mengungkap bahwa inisiatif pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk meredakan ketegangan politik.

“Ini salah satu bentuk penguatan persatuan nasional dalam rangka 17 Agustus,” kata Supratman.

Dua Kasus, Dua Skema

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Abolisi yang diberikan kepada Tom, menurut Supratman, secara otomatis menghentikan proses hukum terhadapnya. Nama Tom pun dianggap bersih dari catatan hukum.

Baca: Dugaan Aroma Politik di Balik Vonis Hukum Tom Lembong

Sementara itu, amnesti bagi Hasto, bersama lebih dari seribu terpidana lainnya, menghapuskan pidana yang dijatuhkan, meski putusan pengadilan sudah diketuk. “Amnesti ini mencakup kasus-kasus makar, penghinaan presiden, hingga narapidana lansia dan yang mengalami gangguan jiwa,” ujar Supratman.

Respons dan Kontroversi

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyambut keputusan ini dengan hati-hati. Ia mengatakan akan segera mengonfirmasi kepada kliennya. “Kami menghargai upaya DPR dan pemerintah. Ini langkah rekonsiliasi,” ujarnya.

Kubu Hasto Kristiyanto menyambut lebih antusias. Kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, menilai amnesti sebagai pembenaran bahwa kasus yang menjerat Hasto sarat politisasi. “Kalau pemerintah memberikan amnesti, artinya mengakui Pak Hasto tidak bersalah,” kata Maqdir.

Ia juga menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak peka dalam menangani kasus Hasto. “Kalau ini betul, maka benar bahwa perkara ini dipolitisasi,” kata Maqdir.

Ketua KPK Setyo Budiyanto enggan berkomentar banyak. Ia menyebut pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan konstitusi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya masih akan mempelajari keputusan tersebut. “Sementara proses banding juga masih berjalan,” katanya.

Presiden Prabowo diperkirakan akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dalam waktu dekat untuk meresmikan keputusan tersebut.

error: Content is protected !!