KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pihak pemberi perintah dalam penentuan kuota haji 2024 dan dugaan aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan memeriksa instruksi penentuan kuota yang tidak sesuai aturan serta memetakan kemungkinan aliran uang ke pihak tertentu.
“Penyidik akan mendalami perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uangnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut dia, pergeseran kuota yang terjadi memerlukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak terkait pelaksanaan haji, termasuk agen perjalanan.
Kasus ini berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023–2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca: Eks Menteri Agama Yaqut Penuhi Panggilan KPK soal Kuota Haji
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan status perkara telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan umum dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hitungan awal kerugian negara, kata Budi, mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka. “Dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar Budi.
Pemeriksaan akan menelusuri apakah terdapat pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pengaturan kuota haji tersebut.