KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah anggapan bahwa anggota DPR RI bebas pajak. Lembaga itu menegaskan pajak penghasilan (PPh) mereka tetap masuk kas negara, hanya saja mekanisme pembayarannya berbeda dengan pekerja pada umumnya.
“Pajak penghasilan anggota DPR maupun pejabat negara tetap dibayarkan, tidak ada pembebasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Senin, 25 Agustus 2025.
Kontroversi soal gaji DPR mencuat setelah publik mengetahui adanya tunjangan PPh Pasal 21 yang ditanggung negara. Skema itu membuat seolah-olah para legislator tak perlu membayar pajak penghasilan. Padahal, menurut DJP, kewajiban pajak mereka dilaksanakan langsung oleh Kementerian Keuangan lewat sistem penggajian negara.
Dengan mekanisme ini, pajak dihitung, dipotong, disetor, dan dilaporkan oleh bendahara negara. Anggota DPR hanya menerima penghasilan bersih.
“Skema ini berlaku bukan hanya untuk DPR, tetapi juga pejabat negara, ASN, TNI/Polri, hingga hakim,” ujar Rosmauli.
Baca: Fakta di Balik Aksi Demo DPR 25 Agustus yang Berujung Anarkis
Menurutnya, praktik serupa juga lazim di sektor swasta. Banyak perusahaan menanggung pajak karyawannya agar pegawai menerima gaji bersih. “Intinya, pajak tetap dibayar ke negara, hanya mekanismenya yang berbeda,” katanya.
Meski begitu, sorotan publik tak berhenti. Selain gaji pokok dan berbagai tunjangan, anggota DPR juga menerima fasilitas tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 2,69 juta per bulan. Dengan adanya komponen ini, beban pajak para legislator sepenuhnya ditutup APBN.
PPh Pasal 21 merupakan pajak progresif atas gaji atau penghasilan. Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarifnya dimulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta setahun, lalu 15 persen untuk penghasilan Rp60–250 juta, dan seterusnya.
Kebijakan tunjangan pajak DPR ini menuai kritik, terutama di tengah kondisi masyarakat yang masih bergulat dengan kenaikan biaya hidup dan pajak daerah.











