Actadiurna

Proyek Pendataan Minimarket di Kota Tasik Batal, Tercium Bau Pokir DPRD?

×

Proyek Pendataan Minimarket di Kota Tasik Batal, Tercium Bau Pokir DPRD?

Sebarkan artikel ini
Proyek Pendataan Minimarket di Kota Tasik Batal, Tercium Bau Pokir DPRD?

KOROPAK.CO.ID – TASIKMALAYA – Polemik proyek pendataan minimarket dan gudang senilai Rp1 miliar di Dinas UMKM, Koperasi, dan Perindag Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan. Kritik terbaru datang dari pengamat anggaran Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman.

Ia menilai proyek pendataan minimarket dan gudang di Kota Tasikmalaya sejak awal tidak semestinya dijadikan program pemerintahan.

Menurutnya, pola penunjukan langsung dalam proyek bernilai Rp1 miliar itu justru memperlihatkan siapa pemilik proyek, siapa pelaksana, hingga siapa pihak yang mendorongnya.

“Di Tasikmalaya, kalau bukan berasal dari DPRD, biasanya ada juga oknum internal Pemkot yang menggarap proyek semacam ini. Umumnya dibungkus dalam bentuk pokok pikiran anggota dewan,” kata Nandang, Selasa (26/8/2025).

Ia menegaskan, skema seperti itu rawan konflik kepentingan sekaligus memperlihatkan indikasi mencari keuntungan pribadi.

“Pendataan ini tidak jelas tujuannya. Kalau sekadar mendata legalitas, tata ruang, atau jenis aktivitas minimarket, itu kan tugas rutin dinas. Tidak perlu dibungkus proyek miliaran rupiah,” ujarnya.

Baca:
Ramai Dikritik Publik, Proyek Pendataan Minimarket di Tasikmalaya Dibatalkan

Anggarkan Rp1 Miliar untuk Data Minimarket, HMI Tasik: Boros dan Tak Rasional

Pemkot Tasikmalaya Sewa Konsultan Rp1 Miliar Hanya untuk Data Minimarket

Nandang juga menilai pembatalan proyek oleh Pemkot Tasikmalaya justru semakin menimbulkan tanda tanya.

“Proyek dengan anggaran fantastis ini pasti sudah melewati pembahasan DPRD. Jadi tidak cukup hanya dibatalkan, tapi harus dibongkar sampai tuntas,” tegasnya.

Ia bahkan meragukan alasan Kepala Dinas Koperindag yang menyebut proyek dihentikan karena tidak ada lagi silfa (sisa pembiayaan anggaran).

“Alasan itu tidak masuk akal. Kepala dinas tidak bisa serta-merta lepas tangan. Kesan yang muncul, proyek ini memang sejak awal disiapkan hanya untuk dibatalkan. Bisa saja tujuannya hanya menguntungkan segelintir pihak,” kritiknya.

Menurutnya, dokumen pendataan minimarket seharusnya menjadi pekerjaan rutin dinas, bukan dijadikan proyek baru. “Di tengah kondisi masyarakat yang sulit, wajar jika proyek semacam ini dicurigai hanya untuk mencari keuntungan pribadi,” tambahnya.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan soal risiko hukum dari pembatalan sepihak. “Pihak yang sudah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) bisa saja menuntut karena kontraknya diputus. Ini harus jadi perhatian serius,” pungkas Nandang.

error: Content is protected !!