KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RAP yang diduga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov untuk digunakan dalam aksi demonstrasi.
Polisi menyebut RAP juga berperan sebagai koordinator distribusi bom molotov di lapangan.
“Perannya adalah membuat tutorial bom molotov dan menjadi koordinator kurir bom molotov di lapangan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Menurut Kepala Unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Gilang Prasetya, penangkapan RAP berawal dari temuan sejumlah grup WhatsApp yang berisi panduan pembuatan bom molotov.
Baca: Polri Buru Aktor Finansial di Balik Kericuhan Aksi Demo DPR
Dalam grup tersebut, tersangka membagikan formula dan bahan-bahan yang dibutuhkan.
“Kami menemukan yang bersangkutan berperan sebagai koordinator titik distribusi bom molotov. Ia bahkan dijuluki ‘Profesor R’,” kata Gilang.
Saat ini RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak.











