Actadiurna

Polisi Beberkan Bukti Asli Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Tersangka

×

Polisi Beberkan Bukti Asli Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polisi Beberkan Bukti Asli Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Tersangka
Doc. Foto: Kumparan

KOROPAK.CO.ID – JAKARTA – Kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Setelah lebih dari tujuh bulan penyelidikan berjalan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika, Roy Suryo.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 November 2025.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Asep.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut “murni proses penegakan hukum” dan tak berkaitan dengan kepentingan politik.

Latar Belakang dan Laporan Awal

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada 30 April 2025. Dari enam laporan yang diterima Polda Metro Jaya, salah satunya dilayangkan langsung oleh Jokowi.

Dalam laporan tersebut, tertera 12 nama yang dilaporkan, di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dari hasil penyelidikan, empat laporan dinaikkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut.

Dua Klaster Tersangka dan Pasal Berlapis

Irjen Asep menyebut delapan tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster I terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster II berisi Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma (TT).

Kelompok pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE. Sementara klaster kedua, termasuk Roy Suryo, menghadapi pasal berlapis: mulai dari Pasal 310, 311 KUHP, hingga Pasal 32 Ayat 1, Pasal 35, Pasal 27A, dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Dugaan Manipulasi Digital dan Bukti Teknis

Polisi menyebut, dasar penetapan tersangka mengacu pada hasil analisis forensik dan keterangan para ahli. Temuan dari Puslabfor Polri memperlihatkan adanya edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi.

“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 130 saksi dan 22 ahli, serta menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

Baca: Polisi Temukan Unsur Pidana, Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan

Tahapan Hukum dan Rencana Pemeriksaan

Penyidik kini bersiap memanggil kedelapan tersangka. “Kami akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan,” kata Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Menurut Iman, keputusan soal penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan. “Ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan bahan saat pelaksanaan pemeriksaan,” ujarnya.

Roy Suryo Menyebut Dirinya Dikriminalisasi

Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo memilih bersikap tenang. Ia menyebut penetapan itu bagian dari proses hukum yang harus dihormati. “Status tersangka itu masih harus kita hormati. Saya sikapnya apa? Senyum saja. Ini masih proses,” ujarnya di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

Roy juga menyerukan agar rekan-rekannya tetap tegar. “Saya menyerahkan ke kuasa hukum. Ini perjuangan kita semua sebagai masyarakat yang bebas melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” katanya.

Ia juga menegaskan tak ada perintah penahanan terhadap dirinya sejauh ini.

Respons dr. Tifauzia Tyassuma

Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menyampaikan respons religius. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” katanya kepada wartawan.

Ia mengaku menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada kuasa hukumnya.

Imbauan Kepolisian dan Aspek Sosial Politik

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menutup konferensi pers dengan pesan kehati-hatian kepada publik. Ia meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi. “Mari kita jaga bersama suasana yang sejuk, aman, dan tertib agar ruang publik selalu nyaman dan kondusif,” katanya.

Pihak kepolisian juga menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dan berbasis bukti hukum. “Kami berdasarkan pada fakta hukum yang kami peroleh di dalam proses penyidikan. Secara saintifik, kami menetapkan delapan orang menjadi tersangka,” ujar Kombes Iman.

Kasus ini menjadi salah satu ujian besar bagi penegakan hukum di era digital. Di satu sisi, pemerintah dan aparat penegak hukum berupaya menegakkan undang-undang terhadap penyebaran informasi palsu. Namun di sisi lain, sebagian masyarakat menilai langkah hukum ini sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.

Dengan latar belakang politis yang melekat pada sosok Jokowi, penetapan delapan tersangka termasuk tokoh publik seperti Roy Suryo dan dr. Tifa akan terus menjadi sorotan. Tantangannya kini adalah memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, berimbang, dan dapat diuji di ruang publik.

error: Content is protected !!